UU Narkoba Perlu Direvisi

Jakarta, Bhirawa
Pada 2017, Indonesia masuk nomor urut ke 16 dunia sebagai konsumen narkoba. Pada tahun itu, dari 600 jenis narkoba dunia, yng masuk Indonesia 45 jenis. Tahun 2018 ini,dari 800 jenis narkoba dunia, yang masuk Indonesia 71 jenis. Kondisi ini membuat beberapa anggota DPR RI mengusulkan agar UU Narkoba segera direvisi
“Indonesia dengan penduduk ter besar ke-empat dunia, memang telah menjadi sasaran utama narkoba. Jalur tikus dan pelabuhan tikus di ribuan pulau Indonesia, melancarkan penyelundupan. Mengatasi darurat narkoba ini, sudah mendesak dan sangat perlu segera me-revisi terbatas UU Narkoba,” ucap Waka Baleg DPRRI Firman Soebagyo (Golkar) dalam diskusi ber-tema ” Urgensi Revisi UU Narkoba, Pengawasan dan Penindakan Ideal” di pressroom, kemarin Selasa (20/3).
Menurut Firman Soebagyo, modus operandi narkoba di Indonesia dewasa ini, bukan hanya orang dewasa. Tetapi sudah menyasar ke anak anak dalam bentuk permen.Bisnis narkoba juga dilakukan para pemberontak untuk mendapat dana pembeli senjata. Kini juga dipakai para politikus dalam upaya membeayai kampanye politiknya. Jaringan terbesar dunia yng masuk Indonesia berasal dari Tiongkok.
Diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan tikus di Indonesia. Dengan pintu masuk Singapura, narkoba dari Tiongkok tujuan Indonesia itu di kirim dari Malaysia. Di kepulauan Riau, narkoba disembu nyikan di hutan-hutan. Disimpan di semak belukar di dalam tanah dan ditimbun dedaunan.
“Sayangnya belum ada sanksi berat bagi gembong dan penylundup untuk bikin jera mereka. Tangkapan yang marak saat ini baru pada pemakai/pecandu. Belum pada gembong dan produsen, yang bercokol di rumah-rumah kotrakan. Produsen narkoba dalam negeri, ternyata juga orang asing,” ujar Firman Soebagya.
Anggota Komisi III Nasir Djamil (PKS) memberi dukungan penuh pada pemerintah untuk segera merevisi UU Narkotika. Demi menyelamatkan bangsa dan negara dari kerusakan akibat narkoba yng ribuan ton membanjiri Indonesia.Disebutkan, berdasarkan data dan fakta, 100 lebih terpidana narkoba Indonesia, belum di eksekusi. Kurang kerasnya sanksi bagi terpidana narkoba di Indonesia,telah meningkatkan daya tarik untuk memasok lebih besar lagi. [ira]

Rate this article!
UU Narkoba Perlu Direvisi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: