UU Untuk Kepentingan Rakyat Banyak, Bukan Hanya Untuk Kepentingan Dewan

Jakarta, Bhirawa.
Menurut pengamat politik Ujung Komarudin, DPR adalah lembaga politik yang didalamnya banyak kepentingan. Sehingga dalam pembuatan UU terkadang tergantung dengan kepentingan anggota Dewan. Ada UU yang prioritas, ya dipercepat, ada UU yang tidak prioritas ya lambat, bahkan ada UU yang memang didiamkan. Semua, tergantung.

”UU yang memang menguntungkan diri dan kelompoknya, bisa dipastikan cepat. Tetapi UU yang tidak menyentuhnya, seperti UU UMKM, ya diabaikan. Saya heran, UU UMKM ini sudah 20 tahun tidak pernah dieksekusi oleh pemerintah maupun DPR RI,” papar Ujung Komarudin tanpa tedeng aling-aling dalam forum legislasi ber tema “Revisi Prolegnas 2020 “Berdampak Tingkatkan Kinerja Legislasi DPR RI”, Selasa sore (14/7). Nara sumber lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (PPP) dan anggota Baleg DPR Sidik Mudjahid (Gerindra).

Ujang Komarudin lebih jauh menyebutkan; fungsi DPR adalah legislasi (membuat UU bersama pemerintah), fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Derajat tertinggi dari seorang politisi adalah Negarawan. Seorang Negarawan berpikiran bijak dan progresif pikirannya. Dalam membuat UU bukan hanya orisinil, tetapi ber dimensi jauh kedepan. Jadi bukan hanya untuk kepentingan DPR saja, tapi untuk rakyat juga.

“Saya sebagai rakyat berharap, anggota Baleg menjadi Negarawan yang berpikiran bijak dan progresif. Yang bisa menghasil kan produk UU yang dibutuhkan rakyat banyak,” ucap Ujang Komarudin.

Sebagai Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi mengakui, secara kuantitas maupun kualitas Baleg DPR selalu mendapat sorotan. Khusus nya dalam fungsi legislasi. Karena Baleg selain menjadi alat kelengkapan DPR, juga menjadi perpanjangan tangan fraksi-fraksi. Dalam merumuskan terkait dengan program legislasi maupun sejumlah regulasi yang tiba- tiba, artinya apa kesepakatan yang dibuat Baleg.

“Dalam merumuskan Prolegnas, setiap tahun, aspirasi setiap fraksi tentu kita dengar kan. Dari komisi-komisi kita dengarkan, dari anggota-anggota juga kita dengarkan. Jangan lupa, DPR adalah lembaga politik yang didalam nya ada fraksi-fraksi yang memiliki hak dalam pengambilan keputusan,”ujar Baidowi. 

Menanggapi tudingan sangat sedikitnya produk UU yang dihasilkan DPR RI, Sodik Mudjahid berpendapat: DPR bukan industri, sehingga produktifitas dalam membuat UU tidak bisa diukur dengan jumlah. Sebagai contoh, sebuah UU PKS begitu banyak yang kontra maupun yang mendukung, sama kuatnya. Dalam kasus seperti ini penundaan adalah langkah terbaik. Karena UU diadakan untuk mengakomodasi partisipasi dan untuk memberikan manfaat kepada seluruh bangsa. [ira]

Tags: