Vaksin Dijamin Halal

foto ilustrasi

Vaksin penampik CoViD-19 telah datang, dan segera di-suntik-kan dengan prioritas sasaran tenaga kesehatan. Pemerintah telah menjamin kemanjuran, dan ke-halal-an bahan vaksin dari Tiongkok (produksi Sinovac). Tak lama, juga akan menyusul vaksin “merah putih” produk dalam negeri. Jika kebutuhan vaksin untuk 180 juta jiwa rakyat dalam negeri telah tercukupi, Indonesia juga berpotensi meng-ekspor ke kelompok OKI (negara-negara berpenduduk muslim).

Ekspor vaksin Indonesia akan menjadi komoditas “primadona” yang dibutuhkan di seluruh dunia. Namun ketersediaan vaksin tergolong langka. Karena tiada negara yang benar-benar siap menanggulani pandemi global CoViD-19 yang tiba-tiba datang. Tak terkecuali negara kawasan Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Diperlukan waktu panjang sebelum pemberlakuan vaksin. Terutama memenuhi prosedur etika (ke-ilmiah-an) dalam beberapa tahapan pra-produksi.

Prosedur etika dalam pengobatan bersifat wajib, dan mutlak dilakukan. Antara lain penjejakan asas safety (keamanan), efficiency (efisien), dan imunogenocity (ke-mujarab-an membentuk imunitas). Terutama tahap ketiga (paling akhir) uji klinis biasanya dijalani selama 6 bulan. Dalam lingkup nasional, masih terdapat syarat wajib harus lolos uji di lab Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN).

Kedatangan vaksin CoViD-19, merupakan “buah” kerjasama internasional, yang diamanatkan dua undang-undang (UU). Yakni, UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Indonesia bekerjsama dengan berbagai negara. Termasuk dengan negara jazirah Arab (Uni Emirat Arab) dalam forum G-42, yang di dalamnya terdapat negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam).

Dalam pasal 13 ayat (1) dinyatakan, “Pada kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dengan negara lain dan / atau organisasi internasional.” Maka memavuu ketersediaan vaksin (dan obat CoViD-19) menjadi keniscayaan negara-negara melindungi rakyatnya.

Menampik wabah penyakit merupakan kewajiban (mandatory) pemerintah. Secara lex specialist, vaksinasi tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 153, dinyatakan, “Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata … untuk pengendalian penyakit menular ….” Juga wajib memenuhi UU Nomor 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi halal terhadap vaksin CoViD-19 akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH). Bekerjasama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sebelum didatangkan ke Indonesia vaksin Sinovac telah di-supervisi oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Bersama BPOM, delegasi MUI telah menjejaki (supervisi faktual) bahan vaksin ke Tingkok. Lazimnya, BPOM bekerjasama dengan MUI menerbitkan ke-halal-an sekaligus kemanjuran vaksin.

Dalam hal produk konsumsi (termasuk obat dan vaksin) halal sangat penting untuk umat Islam. Karena Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, layak memiliki lembaga sertifikasi halal. Sebenarnya MUI juga telah memiliki perangkat (sarana dan prasarana) pengujian. Terutama tenaga ahli berbagai bidang (antaralain kimia dan ke-farmasi-an). Ironisnya (berdasar data MUI), dari 18 ribu jenis obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, hanya 22 merek dagang telah memiliki sertifikat halal.

Presiden telah memberi warning, protocol vaksinasi wajib dilakukan. Pemberian vaksin segera dilakukan, tetapi tidak tergesa-gesa. Termasuk perlu menyusun sasaran prioritas pemberian vaksin, serta harga (terjangkau) vaksin mandiri. Juga perlu memberi pemahaman masyarakat tentang fungsi vaksin. Selain tenaga kesehatan, tenaga pendidik akan menjadi prioritas kedua. Selanjutnya perlu memastikan pemberian vaksin kepada kalangan milenial (pelajar). Serta pedagang di pasar tradisional.

Pemerintah sungguh-sungguh berupaya menjaga ketahanan kesehatan nasional, dengan mempercepat vaksinasi CoViD-19. Dibutuhkan partisipasi masyarakat melancarkan vaksinasi.

——— 000 ———

Rate this article!
Vaksin Dijamin Halal,5 / 5 ( 1votes )
Tags: