Vaksinasi 2 Juta Per-hari

Mengejar vaksinasi 2 juta suntikan per-hari bukan sekadar retorika. Melainkan didukung fasilitas kesehatan sebanyak 10 ribu Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia. Di seluruh dunia, tidak terdapat dukungan fasilitas kesehatan sebanyak di Indonesia. Keserentakan dan kecepatan vaksinasi bisa dilakukan di Indonesia, bersamaan dengan menurunnya kasus positif baru CoViD-19. Juga kinerja tenaga kesehatan (Nakes) yang “lowong.”

Realita, setiap penyelenggaraan vaksinasi selalu diserbu masyarakat segala lapisan, dan segala umur. Panitia selalu kewalahan, karena sejak lepas subuh sudah diantre calon penerima suntik vaksinasi. Realita pula, setiap even vaksinasi tidak mampu antusias. Selalu lebih besar jumlah peminat dibanding ketersediaan vaksin. Saat ini sekitar 40 juta rakyat Indonesia telah menerima suntik vaksin komplet (dua kali), serta 68 juta masyarakat menerima suntikan pertama.

Pemerintah mentarget sebanyak 204 juta orang akan memperoleh vaksinasi. Sebanyak 22,5 juta jiwa diantaranya anak-anak dan remaja usia 12-17 tahun. Totalnya akan dibutuhkan vaksin sebanyak 408 juta dosis. Berdasar data Satgas CoViD-19, sebanyak 148 juta dosis vaksin telah disuntikkan. Sehingga masih terdapat 260 juta dosis yang masih harus disuntikkan. Jika ditarget 2 juta suntikan vaksin per-hari, maka dibutuhkan 130 hari kerja non-stop (termasuk hari Minggu).

Andai target 2 juta vaksin dimulai pada awal September, maka bisa diselesaikan pada sekitar pertengahan Januari tahun 2022. Berdasar data BPS (Badan Pusat Statistik) jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 271,34 juta jiwa. Artinya, sebanyak 75,18% Warga Negara Indonesia menjadi sasaran vaksinasi. Cukup memadai untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok). Tetapi tidak mudah menjamin ketersediaan vaksin yang menjadi komoditas utama diperebutkan sedunia.

Ketersediaan vaksin harus dipercepat. Begitu pula proses suntikan harus dipercepat. Kapasitas produksi harus digenjot sampai 290% mencapai 65 juta dosis per-bulan. Serta suntikan imunisasi harus digenjot sampai 100% mencapai 2 juta per-hari. Walau tidak mudah, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan vaksinasi secepatnya. Termasuk kerjasama internasional melalui GAVI (Global Alliance for Vaccine and Immunization).

Imunisasi telah menjadi mandatory konstitusi, menjadi kewajiban pemerintah. Bahkan dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM). Tercantum dalam pembukaan konstitusi (yang sakral). Serta dikukuhkan UUD melalui pasal 28H ayat (1). Dinyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Secara lex specialist, vaksinasi tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 153, dinyatakan, “Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata … untuk pengendalian penyakit menular ….” Terdapat frasa kata “aman, bermutu,” berarti wajib memenuhi berbagai peraturan. Termasuk UU Nomor 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menyatakan ke-boleh-an (halal dan suci) semua vaksin yang digunakan di Indonesia. Juga di-garansi memiliki efikasi (ke-mujarab-an) berdasar penjejakan Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). MUI telah mengulang fatwa, bahwa proses pembuatan yang terselip bahan “haram,” tetap boleh digunakan. Karena keadaan darurat, yang haram boleh dikonsumsi sebagai cara pertahanan, dan perlindungan jiwa.

Percepatan vaksinasi CoViD-19 sampai 2 juta suntik per-hari, bukan harapan kosong. Sejak April 2021, sudah tercapai sebanyak 1,3 juta sasaran. Selain menegerahkan seluruh Puskesmas, Satgas CoViD-19 juga sudah biasa menambah lokasi. Namun masih perlu pengauran mencegah kerumunan. Serta tenaga kesehatan masih harus bekerja ekstra keras, setelah menerima vaksin dosis ketiga.

——— 000 ———

Rate this article!
Vaksinasi 2 Juta Per-hari,5 / 5 ( 1votes )
Tags: