Hingga kini masih sebanyak 14 juta warga masyarakat telah memperoleh vaksinasi komplet (dua kali suntik). Serta 27 juta penduduk memperoleh suntikan pertama. Pemerintah mentarget 181,5 juta penduduk yang akan divaksin. Sehingga diperlukan 363 dosis suntikan. Masih tersisa 322 dosis yang harus disediakan. Berdasar data Satgas Penanganan CoViD-19, kapasitas produksi vaksin dalam negeri sebesar 267,6 juta per-tahun (sebanyak 22,3 juta dosis per-bulan).
Berdasar kalkulasi, target herd immunity pada akhir tahun (2021) ini, tidak akan tercapai. Sehingga ketersediaan vaksin harus dipercepat. Begitu pula proses suntikan harus dipercepat. Kapasitas produksi harus digenjot sampai 100% mencapai 44,6 juta dosis per-bulan. Serta suntikan imunisasi harus digenjot sampai 100% mencapai 2 juta per-hari. Walau tidak mudah, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan vaksinasi secepatnya. Termasuk kerjasama internasional melalui GAVI (Global Alliance for Vaccine and Immunization).
Imunisasi telah merupakan mandatory konstitusi, menjadi kewajiban pemerintah. Bahkan dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM). Tercantum dalam pembukaan konstitusi (yang sakral). Serta dikukuhkan UUD melalui pasal 28H ayat (1). Dinyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Secara lex specialist, vaksinasi tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 153, dinyatakan, “Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata … untuk pengendalian penyakit menular ….” Terdapat frasa kata “aman, bermutu,” berarti wajib memenuhi berbagai peraturan. Termasuk UU Nomor 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menyatakan ke-boleh-an (halal dan suci) semua vaksin yang beredar dan digunakan di Indonesia. Juga di-garansi memiliki efikasi (ke-mujarab-an) berdasar penjejakan Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). MUI telah mengulang fatwa, bahwa proses pembuatan yang terselip bahan “haram,” tetap boleh digunakan. Karena keadaan darurat, yang haram boleh dikonsumsi sebagai cara pertahanan, dan perlindungan jiwa.
Ketersediaan di dalam negeri dan tingkat global sangat terbatas. Selama ini pemerintah telah menerbitkan emergency use authority (EUA, izin penggunaan dalam masa darurat). Kewenangan EUA di Indonesia dilaksanakan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sedangkan BPOM memberikan EUA terhadap 7 produksi vaksin. Yakni, PT Bio Farma, Sinopharm, Novavax, Sinovac, Pfizer BioNTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna.
Percepatan vaksinasi CoViD-19 sampai 2 juta suntik per-hari, bukan harapan kosong. Sejak April 2021, sudah tercapai sebanyak 1,3 juta sasaran. Namun sekarang tidak mudah, karena sebagian vaksinator harus mengurus pelonjakan kasus positif CoViD-19. Sehari mencapai 21 ribu , tertinggi per-hari, sejak awal pandemi. Maka seluruh masyarakat wajib menjaga kesehatan diri, dan lingkungan. Kukuh melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
Prokes 3M (mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak), menjadi “harga mati.” Penegak hukum memiliki kewenangan menindak setiap orang yang melanggar Prokes. Serta tenaga kesehatan tetap berjuang keras mengobati yang terpapar. Wabah CoViD-19 bisa berhenti. Kekebalan kelompok akan bisa terwujud pada akhir tahun, sebagai awal kebangkitan kehidupan normal.
——— 000 ———