Vaksinasi Covid-19 Gelombang Pertama Berlangsung Sebulan di Tulungagung

Pelanggar jam malam menjalankan saksi sosial membersihkan kendaraan mobile covid hunter Kabupaten Tulungagung, Rabu (6/1).

Tulungagung, Bhirawa
Vaksinasi Covid-19 gelombang pertama di Kabupaten Tulungagung diperkirakan akan berlangsung selama sebulan sejak pertama kali dilakukan pada Jumat (15/1) mendatang. Masalahnya, seorang vaksinator hanya bisa melakukan vaksinasi terhadap 30 orang dalam sehari.

Wajubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (6/1), mengungkapkan Kabupaten Tulungagung bakal mendapat 7.000 vial vaksin Covid-19 Sinovac dan itu akan membutuhkan waktu sebulan untuk pelaksanaan vaksinasinya. “Dengan 7.000 ribu vial diperkirakan akan memakan waktu sebulan dalam pelaksanaan vaksinasi,” ujarnya.

Ke-7.000 vial vaksin itu, menurut dia, 5.000 di antaranya akan dikhususkan bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis. Sementara 2.000 vial vaksin lainnya bagi pejabat pelayan publik dan penegak hukum. “Jadi untuk yang pertama nanti tanggal 15 Januari itu Forkopimda, tapi untuk Pak Bupati menunggu gelombang kedua karena alasan usia di atas 60 tahun,” paparnya.

Sedang, terkait pemberkaluan pengetatan jam malam yang dimulai akhir tahun 2020, Galih Nusantoro menyebut sudah memberi sanksi peringatan dan kerja sosial bagi 14 pelanggar yang tempat usahanya digunakan sebagai tempat nongkrong atau berkumpul di atas jam 20.00 WIB.

Para pengusaha pelanggar jam malam tersebut saat ini baru diberi peringatan atau kerja sosial, dan jika melakukan pelanggaran lagi akan diberi sanksi yang lebih berat. “Kalau tetap melanggar paling akhir adalah pencabutan izin,” tandasnya.

Soal mengapa penerapan pembatasan jam malam dilakukan, Galih Nusantoro menyatakan karena warga yang beraktifitas di malam hari lebih pada aktifitas sekunder. Sedang di pagi dan siang hari banyak warga berkegiatan primer seperti mencari nafkah. “Intinya pembatasan dilakukan untuk mengurangi interaksi masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, Dimas, salah seorang pengusaha warung kopi yang menjalani sanksi sosial di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung sempat mempertanyakan mengapa penegakan aturan pembatasan hanya dilakukan pada malam hari. Ia menyatakan perberlakuan jam malam membuat pedagang yang beroperasi pada malam hari banyak yang terkena aturan tersebut.

“Semalam ada dua orang yang di warung kopi. Akhirnya kami juga yang kena,” katanya.

Dimas dan salah satu pelanggar jam malam kemarin disanksi sosial membersihkan kendaraan mobile covid hunter Kabupaten Tulungagung. Selain itu mereka pun mendapat pengarahan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung untuk mematuhi aturan jam malam.(wed)

Tags: