Validasi Penduduk Sidoarjo Melalui e Tamat

Kepala Dispendukcapil dan dirut RSUD memberikan penjelasan e Tamat kepada ahli waris. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Selain memberikan palayanan kemudahan dan percepatan dalam mengurus akta kematian. Juga untuk menerapkan validasi penduduk yang lebih cepat dan akurat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bekerjasama dengan pihak RSUD Sidoarjo telah meluncurkan program e Tamat (elektronik Akta Kematian).
e-Tamat merupakan inovasi baru RSUD Sidoarjo yang bekerjasama dengan Dispendukcapil, untuk memberikan kemudahan bagi dalam proses penerbitan Akta Kematian bagi masyarakat Sidoarjo yang meninggal dunia di RSUD Sidoarjo. Peluncuran perdana atau realisasi program ini telah dilakukan, Rabu (5/4) kemarin di Balai Woro RSUD Sidoarjo.
Prosesi penyerahan Akta Kematian perdana yang melalui program e Tamat diberikan Dirut RSUD Sidoarjo, Atok Irawan bersama Kepala Dispendukcapil Meddy Yulianto kepada ahli waris keluarga Sono (71) yang telah meninggal 2 April 2017 lalu.
Usai penyerahan, Atok menjelaskan, kalau program itu untuk memberikan kemudahan kepada ahli waris dalam kepengurusan dokumen kependudukan. Kepengurusan ahli waris dan kepastian hukum bagi masyarkat Sidoarjo yang meninggal dunia di RSUD Sidoarjo. ”Mereka mendapatkan Akta Kematian secara gratis dalam waktu singkat, yakni dua hari,” jelasnya.
Jadi setelah ada penduduk yang meninggal di RS, maupun warga yang meninggal dalam kecelakaan di jalan, tetapi di bawa ke RS Umum. Mereka berhak mendapatkan akta kematian gratis. ”Tentunya mereka yang mempunyai KTP Sidoarjo, kalau luar Sidoarjo tidak bias mendapatkan program e Tamat ini,” katanya.
Sementara itu, Meddy Yulianto menegaskan, kalau Akta Kematian kini sangat dibutuhkan warga. Karena bisa untuk keperluan mengurus ahli waris, mengurus pajak, mengurus jual beli harta warisan, serta bisa juga untuk pemutusan setoran BPJS. ”Selain itu, untuk memutus atau menghilangkan data penduduk di DP4 KPU. Jika tidak menunjukkan Akta Kematian ini, maka data di DP4 KPU bagi orang yang sudah meninggal tetap tercantum,” katanya.
Program e Tamat ini merupakan bentuk validasi penduduk yang sangat akurat. Karena ahli waris juga mendapatkan KK maupun KTP baru sebagai penggantinya. Kemudahan yang diberikan kepada masyarakat lagi, diantaranya e Tamat proses pembuatannya hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari. Kalau melalui jalan normal sendiri bisa memakan waktu sekitar 10 hari. ”Itu dilakukan untuk satu berkas. Kalau e Tamat untuk satu paket, mulai KK, KTP, Akta Kematian waktunya hanya dua hari,” jelas Meddy Yulianto.
Sedangkan penerima ahli waris Sri Yuniarti (47) mengaku sangat senang dengan adanya program e Tamat ini. Begitu orangtuanya meninggal dan akan mengurus akta kematian untuk kepengurusan warisan, secara kebetulan bersamaan ada program e Tamat, yang menerimanya dengan lengkap. ”Saya sangat senang  sekali dengan adanya layanan kemudahan yang telah diberikan,” katanya sembari terharu. [ach]

Tags: