Vanessa Angel Resmi Bebas dari Rutan Medaeng

Raut semringah nampak di wajah Vanessa Angel yang keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo Minggu kemarin

Surabaya, Bhirawa
Mantan terpidana kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila, yakni Vanessa Adzania alias Vanessa Angel resmi keluar dari penjara, Minggu (30/6) kemarin. Raut semringah nampak di wajah Vanessa begitu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Mengenakan baju lengan panjang warna putih tulang, Vanessa keluar dari dalam Rutan Medaeng tepat pada pukul 08.00 WIB. Raut bahagia nampak begitu melihat sanak saudara dan tim pengacaranya, Milano Lubis. Suasana haru sejenak terasa saat aktris FTV itu berpelukan dengan orang-orang dekatnya.
Sayangnya sempat terjadi riak kecil sekeluarnya Vanessa dari Rutan. Dimana sempat terjadi aksi dorong antara pengawal berkostum hitam dengan awak media. Sebelum sampai mobil, di tengah kegaduhan Vanessa sempat berucap, “Terima kasih, ya, alhamdulillah sudah bebas”.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Teguh Pambudi mengatakan bahwa masa hukuman Vanessa sudah berakhir pada Sabtu (29/6). Hal itu lantaran aktris FTV itu sudah menjalani masa tahanan sejak ditetapkan tersangka pada awal Februari 2019 lalu.
“Minggu hari ini (kemarin) Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana (penjara),” kata Teguh Pambudi.
Teguh mengaku, pihaknya memberikan kesempatan bagi Vanessa Angel untuk berpamitan dengan para tahanan dan narapidana yang lain. Kesempatan itu, sambung Teguh, digunakan Vanessa untuk berpamitan dengan warga binaan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Ya pamitan (sebelum keluar), kalau ada salah kata sama warga binaan lain. Maka saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf-maafan,” ungkap Teguh.
Perkara ini bermula ketika Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.
Polda Jatim lantas mengembangkan perkara hingga akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya, artis Vanessa Angel dan tiga mucikari yang terdiri dari Tentri Novanta, Endang Sutantri, dan Winindya.
Namun, Vanessa menjadi tersangka bukan karena pasal prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya pada mucikari, terutama melalui aplikasi chatting. Terkait kasusnya ini, Vanessa menjalani penahanan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara. Dipotong masa tahanan, dia bisa menghirup bebas beberapa hari setelah putusan pengadilan. Sementara tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah diputus dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng. [bed]

Tags: