Vanessa Angel Terima Vonis 5 Bulan Majelis Hakim

Artis FTV Vanessa angel usai mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6). [trie diana/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila, dengan terdakwa Vanessa Angel memasuki babak akhir. Pada persidangan, Rabu (26/6) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, artis FTV ini divonis lima bulan penjara atas perkara yang menyeratnya.
Persidangan berangendakan putusan ini di ketuai oleh Majelis Hakim Dwi Purwadi. Hakim Dwi menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum sampai pada putusan, Majelis Hakim membacakan pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa. Adapun pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya di persidangan.
Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Sementara Majelis Hakim mengaku tidak ada hal yang memberatkan bagi terdakwa.
“Menyatakan, terdakwa Vanessa Angel terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebelumnya, dipersidangan yang digelar pada Senin (17/6) lalu, Jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Vanessa Anggel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Terhadap putusan Majelis Hakim, Vanessa menerima putusan tersebut. “Menerima yang Mulia,” ungkap Vanessa.
Berbeda dengan Vanessa, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini mengaku pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Menggingat dalam kasus ini terdakwa Vanessa Angel dituntut enam bulan pidana penjara. “Pikir-pikir yang Mulia,” ucap Jaksa.
Perkara ini bermula ketika Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.
Polda Jatim lantas mengembangkan perkara hingga akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya, artis Vanessa Angel dan empat mucikari yang terdiri dari Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.
Berdasarkan data hasil digital forensik dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel, setidaknya ada 45 artis dan 100 model diduga ikut terlibat kasus prostitusi online. Penyidik sudah memanggil beberapa dari mereka untuk dimintai keterangan.
Namun, Vanessa menjadi tersangka bukan karena pasal prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya pada mucikari, terutama melalui aplikasi chatting. Saat ini, Vanessa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. [bed]

Tags: