Videotron di PTC Diduga Tak Berizin, Pemkot Siap Beri Sanksi

Di median jalan sisi bundaran depan PTC terpasang sejumlah videotron tak berizin, Rabu (18/10). [andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pengguna jalan yang melintas di bundaran depan Pakuwon Trade Center (PTC) salah satu pusat perbelajaan terbesar di Surabaya Barat, nampaknya harus lebih berhati-hati. Pasalnya, di median jalan sisi bundaran terpasang beberapa bangunan reklame yang nampak begitu dekat dengan bahu jalan.
Berdasarkan pantauan Bhirawa bangunan reklame terdiri dari beberapa reklame berjenis baliho dan ada juga beberapa reklame berjenis videotron terpasang sekitar 3 – 4 unit.
Reklame-reklame tersebut terpasang namun masih belum aktif, bahkan posisinya pun saling berhimpitan antara reklame berbentuk kerangka baliho dan videotron.
Padahal, pembangunan reklame seperti videotron dan lainnya harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan, lantaran cahaya dari videotron tersebut bisa memungkinkan mengganggu pandangan pengguna jalan.
Apalagi berada di bundaran yang memiliki belokan tajam seperti di bundaran PTC tersebut. Keberadaan reklame berjenis videotron di kawasan bundaran PTC Jalan Mayjend Yuwono yang menjamur dan berpotensi mengganggu pengguna jalan, mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan.
“Ini kelurahan dan kecamatan kok diam saja kalau ada yang membangun,” tutur Kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Perumahan Eri Cahyadi, Rabu (18/10).
Untuk itu Eri Cahyadi akan melakukan kroscek siapa yang memasang reklame tersebut karena dilihat dari letak pembangunan videotronnya berpotensi mengganggu pengguna jalan.  “Harus dicari dulu siapa yang memasang, kalau dia biro reklame maka harus diberikan sanksi untuk perizinan yang lainnya,” terangnya.
Eri juga menambahkan, seharusnya biro reklame memberikan contoh yang baik. “Ketika diberikan kemudahan jangan lantas seenaknya sendiri,” tegasnya.
Sementara itu terkait perizinan pihaknya mengaku tidak pernah mengeluarkan izin terhadap reklame tersebut. “Gak ada izinnya itu,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Perumahan Lasidi menyebutkan bahwa untuk perizinan videotron dengan ukuran 8 meter ke atas itu menjadi kewenangan tim reklame, namun kalau dibawah 8 meter menjadi kewenangan perizinan ada di Dinas Pendapatan (Dipenda).
“Aturannya itu menyebutkan kalau ukurannya 8 meter menjadi kewenangan tim reklame. Namun ini kurang dari 8 meter jadi kewenangannnya ada di Dipenda, coba ditanyakan ke Dipenda,” pungkasnya. [dre]

Tags: