Vinsensius Awey Nilai Surabaya Belum Ramah Anak Panti Asuhan

Vinsensius Awey

Surabaya, Bhirawa
DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya memberikan layanan kesehatan gratis kepada anak panti asuhan. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vincensius Awey mengatakan bantuan kesehatan gratis itu bisa dilakukan lewat program Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.
Untuk itu Awey, panggilan akrab Vincensius Awey ini mendesak agar Pemkot Surabaya memperhatikan warga panti asuhan. Tak hanya perhatian untuk kelangsungan hidupnya, tetapi yang dinilai paling mendesak adalah jaminan layanan kesehatannya.
”Hingga saat ini hampir semua penghuni panti asuhan belum diikutsertakan sebagai penerima layanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelasnya, Selasa (26/2).
Awey juga mengatakan jika selama ini panti asuhan memang mendapatkan bantuan dari donatur untuk operasional mereka. Namun akan jauh lebih baik jika Pemkot Surabaya juga bisa memberikan jaminan layanan kesehatan.
Menurut Caleg DPR RI Dapil 1 Surabaya-Sidorajo dari Partai NasDem ini, kehidupan penghuni panti asuhan, bisa terusik ketika tiba-tiba sakit. Sebab, hampir semua penghuni panti asuhan belum diikutkan kepesertaan sebagai penerima layanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kendalanya adalah regulasi, di mana mereka tidak memiliki akte kelahiran, NIK dll. Mereka tidak memiliki kejelasan kependudukan karena terbentur persoalan administrasi,” tandasnya.
Harusnya, kata Awey, negara hadir bagi mereka apabila merujuk pada UUD Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Fakir miskin dan anak terlantar dijamin oleh negara, pertanyaannya negara yang mana? Representasi negara yang paling kecil kan ada di pemerintahan daerah kotamadya dan kabupaten,” tuturnya.
Masih menurut Awey, seharusnya peran pemerintah daerah harus benar-benar hadir menyentuh mereka. Mereka jangan dibenturkan dengan persoalan birokrasi kependudukan yang berlebihan, mulai harus lapor kepolisian, buat berita acara dsbnya.
“Harusnya untuk mereka, proses kependudukan dipermudah. Misal dari Dinsos bisa mendata seluruh anak- anak panti asuhan yang ada di Kota Surabaya. Mereka didata dan dibantu kelancarannya dalam proses kependudukannya, akte kelahirannya. Sehingga mereka juga bisa menerima bantuan APBD untuk jaminan kesehatan dan pendidikan mereka,” ucapnya.
Oleh karenanya, kata Awey, DPRD Surabaya akan memperjuangkan bahwa anak panti asuhan juga berhak atas jaminan layanan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan harus mengkaver semua anak panti asuhan.
Diketahui, selama ini Pemkot Surabaya dengan Perwali 25 Tahun 2017 telah mengkaver keluarga miskin (gakin) berpenduduk Surabaya melalui jalur PBI
Menurut Awey, ada 44 kategori yang dikaver oleh Pemkot Surabaya dengan membayarkan iuran jaminan kesehatan mereka (BPJS) melalui Perwali No 27 Tahun 2017, termasuk pengurus yayasan panti asuhan dikaver.
“Nah yang tidak ada itu anak-anak panti asuhan. Karena terbentur regulasi, ya itu anak-anak panti asuhan seharusnya tidak dilibatkan soal kasta maupun soal status kependudukan, karena mereka hanya tahu jika dirinya dipelihara oleh negara,” ujar Awey.
Awey kembali mengingatkan Surabaya selama ini memposisikan diri sebagai Kota Ramah Anak. Pertanyaannya adalah anak yang mana? Dia melihat selama ini perhatian pemkot terhadap anak-anak panti asuhan masih kurang, karena itu dia menyimpulkan bahwa Kota Surabaya tidak ramah bagi anak-anak panti asuhan. [dre]

Tags: