Vonis Banding Berkurang, Dukung JPU Kasasi Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI

Rombongan Komnas PA saat mendatangi Kantor Kejari Kota Batu untuk mengkordinasikan upaya kasasi kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JEP. [anas bahtiar]

Kota Batu, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengkajian dan meneliti atas Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, dalam perkara Kekerasan Seksual yang dilakukan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) terhadap anak didiknya. Hal ini dilakukan dengan rencana pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi. Di tingkat banding ini terdakwa diputus 8 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 4 tahun setelah sebelumnya di tingkat pertama terdakwa diputus 12 tahun.
Kasie Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo DH MH menjelaskan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam pasal 245 ayat (1) KUHAP menyatakan, permohonan kasasi disampaikan pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama. Dan dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
“Dan untuk permohonan kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya. Dan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan itu, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima,” jelas Edi Sutomo, Rabu (30/11).
Berkaitan dengan itu JPU meneliti Putusan Banding sehingga memberikan vonis hukuman lebih rendah dari putusan tingkat pertama (Pengadilan Negeri/PN). JPU mengkaji pertimbangan apa saja yang dituangkan dalam Putusan PT Jatim. Hal ini penting bagi JPU dalam upaya melakukan atau mengajukan Kasasi.
Sebelumnya, berkaitan dengan vonis Pengadilan Tinggi ini maka Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (29/11). Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu, Fuad Dwiyono. Mereka melakukan upaya koordinasi dengan JPU yang menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Kedatangan para pejuang hak anak ini diterima Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH, dan Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono SH. Karena dalam waktu bersamaan, Kajari Kota Batu Agus Rujito SH MH masih mengikuti acara yang dilaksanakan Kejaksaan Agung RI di Bogor.
Ketua Komnas PA memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batu dimana melalui JPU telah menuntut terdakwa Julianto Eka Putra 15 Tahun penjara di PN Malang. Saat itu Putusan Hakim PN Malang menjatihkan vonis 12 Tahun penjara bagi terdakwa.
Namun setelah melakukan upaya hukum Banding di PT Jatim, Putusan Hakim PT Jatim menjadi 8 tahun. ”Berdasarkan pengalamannya selama ini yang namanya Perkara Perlindungan Anak belum pernah turun atau berkurang dari putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Arist.
Namun Arist tetap menghargai putusan hakim tinggi PT Jatim. Dan untuk memberikan pandangan dan pemikiran hukumnya, Arist Merdeka Sirait menanyakan sekaligus meminta JPU untuk melakukan upaya hukum Kasasi. [nas.fen]

Tags: