Vonis Bebas Dua Terdakwa Kanjuruhan, Persidangan Dinilai Janggal dan Diduga Ada Permainan

Isatus Sa’adah (24) salah satu korban Kanjuruhan mengaku kecewa atas putusan bebas dua terdakwa.

Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan putusan atau vonis bebas terhadap dua terdakwa Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pada persidangan yang digelar bergantian, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Kemudian vonis 1 tahun 6 bulan terhadap eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Padahal JPU menuntut terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dengan pidana 3 tahun penjara. Namun Hakim, kedua terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan Junaedy menilai persidangan perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya syarat akan kejanggalan. Pihaknya pun menduga ada permainan dari Majelis Hakim dalam putusan bebas terhadap terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Patut diduga Hakim bermain dalam proses persidangan ini. Ada banyak yang janggal dan kalau kita memantau proses persidangan dari awal sampai akhir, unsur-unsur kesengajaan dalam tindakan apararur kepolisian selama melakukan pengamanan di stadion kanjiruhan itu terpenuhi semua. Lebih dari unsur kelalaian itu bahkan unsur kesengajaan,” tegasnya.
Tapi, sambung Andi, sayang sekali Majelis Hakim membuat pertimbangan yang di kuar nalar. Baik secara hukum, secara keadilan maupun secara kemanusiaan. Sehingga putusan ini menggambarkan bahwa Hakim hanya sebagai alat pencuci piring bagi Polisi. Ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita.
Ini juga, lanjutnya, tragedi bagi siapapun orang yang ingin menuntut keadilan dalam peristiwa-peristiwa yang menimpa masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan kepada mereka. Bahkan diakuinya putusan itu semakin mengkonfirmasi dugaan dirinya dari awal bahwa ini merupakan sidang sandiwara.
“Peradilan ini peradilan sesat. Kita akan mendesak Jaksa untuk banding atas putusan ini. Kedua, kita akan membuat laporan kepada KY (Komisis Yudusial) agar memeriksa perilaku Hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan. Secara formil maupun materil ada banyak soal dalam proses pelaksanaan peradilan di PN Surabaya ini,” pungkasnya.

Keluarga Korban Kecewa
Putusan bebas terhadap dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan ini menjadi polemik bagi keluarga korban dalam perkara ini. Bahkan, Isatus Sa’adah (24) salah satu korban Kanjuruhan mengaku kecewa terhadap putusan Hakim yang membebaskan kedua terdakwa dalam perkara ini.
Isa datang langsung ke PN Surabaya untuk menyaksikan jalannya sidang. Dia bersama keluarganya, jauh-jauh datang dari Kabupaten Malang menju ke Pengadilan yang ada di Jl Arjuno, Surabaya ini dengan harapan Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya. “Rasa keadilan kami kembali terkoyak,” ungkap Isa mengetahui vonis bebas dari kedua terdakwa Kanjurhan.
Isa mengaku upayanya mengikuti proses hukum tragedi Kanjurhan ini merupakan bagian dari perjuangan. Bagaimana tidak, adiknya yang berusia 16 tahun, yakni Wildan Ramadani meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. “Seharusnya, putusan Hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini,” tegasnya. [bed.iib]

Tags: