Vonis Mati Bandar Narkoba

karikatur hukuman mati bandar narkobaSEKJEN PBB Perserikatan bangsa Bangsa, atau United Nations), Ban Ki-moon, khilaf. Agaknya ia lupa tentang konvensi PBB untuk me-maksimal-kan hukuman terhadap bandar narkoba. PBB telah menerbitkan United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Indonesia juga telah meratifikasi konvensi PBB itu, walau agak telat. Yakni, melalui UU Nomor 7 tahun 1997.
Ketika konvensi “perang narkoba” PBB diterbitkan (tahun 1988) Ban Ki-moon belum menjadi Sekjen. Ia tak paham benar, bahwa seluruh dunia telah geram terhadap peredaran narkoba. Maka konvensi itu, memberi label khusus perdagangan obat narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius. Dalam Konvensi pasal 3 ayat (6) disebutkan bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum.
Kantor berita Reuters, Sabtu, 25 April 2015, melansir PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dalam semua keadaan. Juru bicara Sekjen PBB mengatakan bahwa Ban Ki-moon telah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan pengumuman moratorium hukuman mati di Indonesia dan tujuan akhir menghapuskan hukuman tersebut. Sebelumnya (14 Pebruari 2015), penentangan yang sama telah disampaikannya kepada Menteri Luar Negeri RI.
Menurut Ban Ki-moon, pengedaran narkoba bukan kejahatan paling serius sehingga tidak layak divonis mati. Sekjen PBB juga memiliki paradigma, bahwa kejahatan paling serius, adalah pembunuhan berencana. Lagi-lagi, Ban Ki-moon, hanya mengembangkan paradigma yang menyimpang. Siapa bilang, pengedaran narkoba tidak menyebabkan pembunuhan (terencana pula)?
Ini buktinya: sehari, 50 jiwa melayang karena narkoba di Indonesia! Ini korban penyalahgunaan zat psikotropika terbesar di dunia. Karena itu wajar Presiden menyatakan Indonesia dalam situasi darurat narkoba. Juga tidak sudi memberi ampunan, permohonan grasi akan ditolak. Pengedar narkoba selama ini tetap menjalankan bisnis haramnya, walau sudah meringkuk dalam penjara. Seluruh Kepala Daerah di Indonesia diminta satu kata, satu barisan perang melawan narkoba.
Beberapa kepala pemerintahan negara sahabat (yang warganya tervonis mati di Indonesia), menyatakan protes. Misalnya Perancis, Brasil, Belanda dan Australia, coba membebaskan warganya yang segera dieksekusi tembak mati. Protes yang wajar, sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya. Sebagaimana dilakukan pemerintah RI. Tetapi protes tak selalu membuahkan hasil positif. Syukur, presiden  Jokowi tidak sudi memberi grasi.
Saat ini sudah lebih dari 4 juta-an orang “pemakai” menjalani rehabilitasi. Sepertiganya tidak tertolong. Diskotek dan arena hiburan malam menjadi terminal peredaran narkoba. Karena itu diperlukan cara lebih sistemik, terstruktur dan masif melawan narkoba. Termasuk menjatuhkan vonis maksimal, serta tanpa grasi. Vonis maksimum (sesuai arahan konvensi PBB), tiada lagi selain hukuman mati.
Tidak sudi memberi grasi, merupakan hak presiden. Berdasar pengalaman,  grasi yang diberikan kepada Meirika Franola (melalui Keppres bertanggal 26 September 2011), nyata-nyata tak berguna. Meirika Franola, adalah terpidana hukuman mati berdasar vonis MA (Mahkamah Agung) yang menguatkan PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun tetap menjalankan bisnis haramnya. Napi (narapidana) narkoba lainnya juga melakukan hal yang sama dari balik penjara.
Terbukti, bandar besar yang telah dipenjarakan tak kurang omzet. Masih tetap mengendalikan peredaran narkoba dari  dalam gedung tahanan yang sejuk, bagai dalam hotel bintang 4. Bandar gede narkoba yang berada di dalam penjara, dalam keseharian juga disapa dengan panggilan bos. Karena sebagian kegiatan lapas dibiayai oleh napi bos narkoba.
Lebih lagi, hasil penjualan narkoba akan diputar (dengan modus pencucian uang) di berbagai perusahaan resmi atau pasar modal. Maka perang jihad melawan bandar narkoba harus dilakukan secara extra-ordinary, termasuk dengan political wil, dan “pedang sosial.”

                                                                                                              ———   000   ———

Rate this article!
Vonis Mati Bandar Narkoba,5 / 5 ( 1votes )
Tags: