Vonis Terdakwa Penyelundup Sirip Hiu Lebih Ringan 6 Bulan

Soeparli-Djoko-Trisoelo-terdakwa-penyelundup-sirip-hiu-usai-menjalani-vonis-2-tahun-penjara-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Manungku-Senin-[7/11].-[abednego/bhirawa].

Soeparli-Djoko-Trisoelo-terdakwa-penyelundup-sirip-hiu-usai-menjalani-vonis-2-tahun-penjara-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Manungku-Senin-[7/11].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Soeparli Djoko Trisoelo, terdakwa kasus penyelundupan sirip hiu langsung menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/11). Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Hakim Manungku menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyelundupan sirip dari jenis hiu yang dilindungi melalui perusahaannya yaitu CV Johar Fela Makmur.
“Mengadili, mejatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada terdakwa,” kata Hakim Manungku dalam amar putusannya, Senin (7/11).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Hakim Manungku. “Jika tidak membayar denda maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan selama 1 bulan,” terangnya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Manungku jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Made Sri Astri Utami. Sebab, oleh Jaksa Ni Made, terdakwa Soeparli dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, tanpa berfikir panjang, terdakwa langsung menerima. Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim Manungku.
“Kami pikir-pikir Pak Hakim,” ungkap Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu.
Usai menandatangani berita acara penerimaan putusan, terdakwa terlihat sumringah. Kegembiraan terdakwa tersebut juga terlihat saat para wartawan mencoba memotret dirinya. Bahkan terdakwa tak sungkan berjoget dan tertawa lepas saat digelandang jaksa Ni Made menuju ruang tahanan. “Ya biasa mas, namanya juga kerja,” singkat terdakwa ditanya perihal vonis dua tahun Majelis Hakim.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari terbongkarnya upaya penyelundupan sirip hiu yang dilakukan terdakwa pada 3 Pebruari lalu. Petugas Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Tanjung Perak saat itu mencurigai isi kontainer milik terdakwa.
Kecurigaan petugas ini akhirnya ditindaklanjuti dengan membongkar isi kontainer. Ternyata isi dalam kontainer nomor 1×20 feet GLDU-5478307 milik terdakwa tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernomor 017550 yang sebelumnya diajukan terdakwa.
Dalam PEB, tertera keterangan isi kontainer adalah Dried Fish Skin. Namun saat diperiksa, petugas ternyata mendapati bahwa isi kontainer itu adalah sirip hiu seberat 4.878 kg. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. [bed]

Tags: