Wabup Bondowoso Ikuti Launcing Gerakan 26 Juta Masker se-Jatim Bersama Mendagri

Suasana saat launcing gerakan 26 juta masker se-Jawa Timur bersama Mendagri secara virtual, di Wisma Wabup Bondowoso. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Wakil Bupati H Irwan Bachtiar Rahmat dan Ibu-ibu PKK Kabupaten Bondowoso (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Persit (Persatuan Istri Tentara), serta Bhayangkari mengikuti launcing gerakan 26 juta masker se-Jawa Timur bersama Mendagri secara virtual, di Wisma Wabup, Jumat sore kemarin (7/8).

Usai kegiatan tersebut, saat dikonfirmasi Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat, menerangkan, ibu-ibu ini nantinya yang akan mejadi ujung tombak mensosialisasikan wajib bermasker yakni dengan mengedukasi, dan memberikan pesan pada masyarakat agar dapat memproteksi diri dari virus corona. Yakni dengan cara termurah menggunakan masker.

“Nanti kita akan edukasi melalui tim dari ibu PKK, Persit, Bhayangkari dan Karang Taruna. Karena banyak orang merasa sumpek pakek masker, nah itu nanti yang akan kita edukasi,” ujar politisi PDI itu.

Wabup Irwan mengaku bahwa pihak Bondowoso sebenarnya telah lebih dulu melaunching Bondowoso bermasker. Yakni dengan membagikan 56ribu masker kepada masyarakat bersama ibu-ibu PKK, Persit (Persatuan Istri Tentara), dan Bhayangkari.

“Sebetulnya kita sudah mendahului, kemaren kita melaunching Bondowoso bermasker, ada 56 ribu masker yang kita launching di Balai Desa Kapuran, Wonosari,” katanya.

Sedangkan untuk pembagian masker ini, kata dia, akan terus berkelanjutan dari rumah ke rumah. Wabup Irwan pun menghimbau pada masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang mempunyai masker namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Ditegaskannya, bagi masyarakat yang tidak mengikuti anjuran atau aturan dari pemerintah, akan di beri sanksi. Karena hal itu telah ada tahapan, dalam Surat Edaran Bupati pun sudah dijelaskan. Sementara untuk warga yang tidak bermasker akan diberi sanksi sosial.

“Ya, sanksinya dengan menyapu jalan atau lainnya, mulai besok minggu akan di sosialisasikan,”urainya. Adapun, pihaknya pun menentukan dimana saja yang menjadi titik-titik wajib bermasker ialah kawasan pusat keramaian.

“Sementara kawasan wajib bermasker saja, yakni perkantoran, tempat pelayanan publik, area keramaian seperti alun-alun dan pasar,” jelasnya. [san]

Tags: