Wabup Bondowoso Ungkap Baru 40 Persen Pejabat Sampaikan LHKPN

Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat SE MSi saat berkunjung ke Destinasi Wisata Arak-arak Wringin Bondowoso beberapa waktu Lalu. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Wakil Bupati (Wabup) H Irwan Bahctiar Rahmat SE MSi mengungkap bahwa baru 40 persen pejabat di lingkungan pemerintahan Bondowoso yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun batas akhir penyampaian LHKPN, setiap tahunnya yakni 31 Maret.
“Saat ini baru sekitar 40 persen jumlah yang melaporkan LHKPN, jadi masih belum banyak yang belum menyampaikan, ” ungkap Wakil Bupati pada sejumlah wartawan kemarin.
Menurutnya, jika hingga lewat dari tanggal 31 Maret masih belum ada yang menyampaikan LHKPN, maka akan disanksi KPK. Yakni, kata dia, dipanggil KPK ke Jakarta.
“Semua pejabat yang pasti ASN. Sama seperti perseorangan, ada wajib melaporkan SPT atas penghasilannya. Sama kalau pejabat, dia melaporkan harta kekayaannya, setiap tahun,” ucapnya.
Ia menerangkan jika para pejabat tersebut masih hendak menjadi pejabat negara maka tentu harus memenuhi penyampaian LHKPN. Karena hal tersebut nantinya menjadi raport bagi Bondowoso.
“Semua pejabat negara wajib melaporkan LHKPN, kecuali pejabat tersebut sudah males jadi pejabat negara, dia gak wajib LHKPN, sudah saya katakan tadi,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk cinta pada Bondowoso. [Har]

Tags: