Wabup Lumajang Imbau Jukir Tak Menarik Uang Parkir dari Masyarakat

Wabup Indah Amperawati( kanan) bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Nugraha Yudha( kiri) saat meninjau ruang kontrol CCTV Dishub Lumajang

Lumajang Bhirawa
Terkait dengan perbaikan kinerja para honorer maupun ASN Dilingkungan Pemkab Lumajang dalam hal ini Dinas perhubungan Lumajang, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menghimbau kepada para Juru parkir untuk tidak menarik uang parkir dari masyarakat, dimana hal itu bagian dati harapan Pemkab bahwa para ASN maupun Honorer untuk dapat bekerja jujur dan amanah dalam melayani masyarakat.
hal itu disampaikan Wabup saat memberikan arauhan dalam kegiatan Pembinaan jajaran ASN Dinas Perhubungan, yang bertempat di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, (26/12), dimana Wabup menginginkan agar seluruh jajaran ASN Pemkab Lumajang lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah Juru Parkir (Jukir) dengan tidak menerima upah parkir dari masyarakat,dengan alasan bahwa masyarakat sudah ada pajak parkir kendaraan per tahunnya.
“Kami tidak ingin mendapat aduan dari masyarakat, bahwa ASN dan Tenaga Kontrak dari Dinas Perhubungan mendapatkan upah dari masyarakat. Untuk itu, bekerjalah dengan baik dan ramah kepada masyarakat, serta tidak main curang kepada masyarakat,” ujarnya.
Indah Amoerawati, dalam kesempatan itu juga menambahkan, upaya untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang di bidang Perhubungan, sangat membutuhkan komitmen dalam bekerja yaitu bekerja dengan jujur dan amanah dalam melayani masyarakat, baik itu dalam pelayanan ditingkat atas (dikantor) hingga pada juru parkir yang ada di pinggir jalan.
“Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menuntut kinerja yang baik termasuk bekerja dengan jujur dan amanah dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha dalam ketetangannya menjelaskan, bahwa kegiatan pembinaan itu merupakan bagian evaluasi kinerja untuk persiapan kinerja Dinas Perhubungan di tahun 2020 mendatang .
”saat ini Dinas Perhubungan sendiri telah melaksanakan evaluasi terhadap seluruh tenaga kontrak, baik tenaga kontrak kantor dinas maupun pada unit kerja. Adapun tiga kriteria yang digunakan dalam evaluasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan perpanjangan atau tidak memperpanjang tenaga kontrak di tahun 2020 yaitu disiplin, kinerja dan perilaku,” pungkasnya.(Dwi)

Tags: