Wabup Malang: Atensi Menteri ATR BPN Masyarakat Dibebaskan Biaya BPHTB

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto bersama Kepala OPD dilingkungan Pemkab Malang saat mengikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022 Kementerian ATR BPN secara virtual, di Peringgitan Pendapa Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa.
Program Pemerintah Pusat berupa Reforma Agraria berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat didukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Karena hal itu telah membantu masyarakat Kabupaten Malang dalam kepemilikan sertifikat atas hak tanah secara masal. Dan Program Reforma Agraria tersebut sudah berjalan di wilayah Kabupaten Malang.

Demikian yang disampaikan, Wakil Bupati Malang Didik Gator Subroto, Kamis (27/1), usai mengikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) secara virtual dari Piringgitan Pendapa Kabupaten Malang. Dari sosialisasi ini, kata dia, sejumlah atensi sudah kita catat, diantaranya terkait pembebasan terhadap Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan permohonan dukungan Pemerintah Daerah atas program PTSL tersebut.

“Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022 secara virtual dengan Menteri ATR BPN Sofyan Djalil, ada atensi yang salah satunya terkait pembebasan terhadap BPHTB dan peran serta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka membuat regulasi terkait pembiayaan pada Pra PTSL,” terangnya.

Selain itu, kata Didik, Pak Menteri juga memohon kepada Pemda agar menyiapkan anggaran untuk dukungan program PTSL, yang sekaligus persiapan di lapangan lainnya, tapi perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Dan yang terpenting adalah Pemda harus menyesuaikan konsep dulu bersama-sama antara Pemda dan BPN, serta sinergisitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pengawas.

Dia juga menegaskan, arahan Menteri ATR BPN ini akan ditindaklanjuti Pemkab Malang dengan mencoba menselaraskan konsepnya. Dengan harapan, program Reforma Agraria melalui PTSL ini bisa berjalan cepat dengan biaya yang standart. Karena sejauh ini biaya yang ditanggung pemohon program PTSL ini senilai Rp 150 ribu. Namun, dalam pelaksanaannya ada biaya-biaya lain seperti untuk keperluan kekurangan materai, dan biaya ukur, yang mana biaya itu tidak ada.  Sehingga hal itu akan kita bahas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Malang.

“Untuk Pra PTSL ini diserahkan ke Pemerintah Desa (Pemdes), tapi aturan itu tetap karena berdasarkan Perbup telah menetapkan biaya sebesar Rp 150 ribu. Dan sekarang, kata Didik, ada kelonggaran seperti yang disampaikan

Menteri ATR atau BPN bahwa Pemda diperbolehkan menetapkan adanya biaya Pra PTSL, dan Pemda juga diberikan kewenangan untuk membuat penganggaran sebagai mendukung proses pelaksanaan PTSL. Namun, saat ini APBD sudah diputuskan, sehingga tidak mungkin dilakukan penganggaran dalam waktu dekat. Namun dia akui,

harus ada ruang yang harus disiapkan untuk bisa dilakukan baik oleh masyarakat secara mandiri.

“Tentunya diatur melalui Perbup yang biaya itu ditanggung oleh pemohon secara mandiri, termasuk adanya biaya tambahan-tambahan pada proses Pra PTSL yang sering kali bermasalah. Karena sering dijumpai banyaknya masalah, maka Kementerian ATR BPN kemudian sudah memberikan ruang dan tinggal daerah membuatkan paying hukumnya melalui Peraturan Bupati,” pungkasnya. [cyn.hel]

Tags: