Wabup Malang Sosialisasi Transaksi Non Tunai ke Warga

Wakil Bupati Malang HM Sanusi saat memberikan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai, disalah satu hotel di wilayah Kec Singosari, Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Era reformasi menuntut terbukanya semua kegiatan dalam proses penyelenggaraan negara. Sehingga hal tersebut juga membawa dampak besar dalam penegelolaan semua kegiatan pemerintahan. Seperti rencana pembangunan hingga penggunaan anggaran negara naupun daerah oleh aparatur negara.
Demikian disampaikan, Wakil Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (19/10), di sela-sela membuka acara Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Malang, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Ia mengatakan, meskipun perbaikan di setiap level penyelenggaraan negara terus diupayakan, namun pada realitanya praktek penyelewengan anggaran masih cukup tinggi. “Sehingga hal ini membawa konsekuensi semakin tingginya tuntutan dari masyarakat, yang mengharapkan keterbukaan dan kemudahan akses untuk mengontrol jalannya penggunaan APBN dan APBD,” ujarnya.
Dari tuntutan masyarakat tersebut, lanjut dia, maka langkah yang ditempuh Pemerintah Daerah di antaranya melalui pencanangan penerapan Transaksi Non Tunai dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang saat ini kita sosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Transaksi non tunai, bertujuan untuk membiasakan melaksanakan transaksi penerimaan dan pengeluaran dilakukan secara non-tunai. Karena nantinya Transaksi Non Tunai ini akan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai yang akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Bupati Malang.
Sesuai rencana aksi atas pelaksanaan Transaksi Non Tunai tersebut, jelas Sanusi, maka pada bulan November hingga Desember 2017 ditetapkan sebagai masa uji coba. Dan kemudian nanti akan diikuti dengan evaluasi secara bersama-sama, termasuk melibatkan Bank Jatim untuk kesiapan pelaksanaannya. “Kami berharap paling lambat pada tanggal 1 Januari 2018 Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah dapat diterapakan,” tegasnya. [cyn]

Tags: