Wabup Mojokerto Buka Manasik Haji 1438 H

Wabup Memberikan pengarahan dihadapan ribuan CJH sebelum manasik.

(Meningkat, Kuota CJH Capai 1.790 Orang)
Kab.Mojokerto, Bhirawa.
Kuota Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Mojokerto tahun 2017 mencapai 1790 orang, ini berdasarkan data SISKOHAT Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur. Sebelum diberangkatkan tanggal 24 Agustus mendatang, para CJH melakukan berbagai persiapan dan pembekalan dalam kegiatan Manasik Haji 1438 H yang dibuka Wakil Bupati (Wqbup) Mojokerto, Pungkasiadi, Selasa (18/7) di Gedung IPHI Kabupaten Mojokerto, Jl. Raya Gayaman, Mojoanyar.
“Kuota CJH Kabupaten Mojokerto untuk tahun 2017 adalah 1.790 orang, angka ini lebih besar dibanding tahun lalu. Hal ini patut kita syukuri, mengingat panjangnya daftar antrian. Saya juga berharap agar semua pihak/instansi terkait lebih optimal dalam persiapan (termasuk kegiatan manasik selama dua hari). Kita berdoa agar semuanya lancar, dari pemberangkatan tanggal 24 Agustus nanti hingga kepulangan para jamaah,” kata wakil bupati Pungkasiadi dihadapan ribuan CJH.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto, Barnoto memaparkan, jika selain manasik haji (bimbingan massal) yang dilangsungkan selama dua hari, telah dilaksanakan pula bimbingan secara kelompok di kecamatan-kecamatan.
“Bimbingan secara kelompok di kecamatan masing-masing sudah tuntas sebanyak enam kali. Jadi secara keseluruhan ada delapan kali bimbingan (kelompok maupun massal),” jelas Barnoto di acara yang dihadiri pula oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mojokerto, Agus M. Anas, beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto.
Bagi CJH sendiri, melakukan manasik haji memberi banyak manfaat, sebab di dalamnya terdapat banyak petunjuk dan penjelasan cara mengerjakan dan sebagai tuntunan hal-hal yang berhubungan dengan rukun, wajib, dan sunnah haji.
Manasik haji dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada setiap calon jamaah, tentang tujuan utama keberangkatan mereka ke tanah suci. Secara lengkap, manasik haji bermanfaat untuk mempermudah pemahaman tentang ibadah haji baik secara teoritis maupun praktis.
Sementara itu,  dari 1.790 CJH asal Kabupaten Mojokerto, sebanyak 690 CJH masuk kategori resiko tinggi (risti). Meski masuk dalam resiko tinggi, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto memastikan semua bisa berangkat ke tanah suci.
Kabid P2P Dinkes Kabupaten Mojokerto, Hartadi mengatakan, data risti dari pemeriksaan kesehatan tahap kedua belum fix. “Namun risti di pemeriksaan kesehatan pertama ada 690 CJH dengan jumlah CJH yang diperiksa sebanyak 1.683 CJH. Sementara, 993 CJH dinyatakan sehat,” ungkapnya.
Masih kata Hartadi, yang masuk kategori risti mulai dari hipertensi, diabetes dan obesitas. Menurutnya, sejak 30 tahun terakhir pola penyakit masyarakat berubah, yang sebelumnya didominasi penyakit menular, namun saat ini didominasi penyakit tidak menular.
“CJH dengan risti masih bisa diberangkatkan dan insya Allah, CJH asal Kabupaten Mojokerto semua bisa berangkat karena di pemeriksaan kesehatan pertama, yang masuk dalam daftar risti dilakukan pembinaan. Seperti berobat teratur dan bimbingan olahraga mempersiapkan keberangkatan,”  tambahnya.
Menurutnya, jika CJH yang berangkat di atas usia 60 tahun diharapkan ada pendamping karena sesuai Kemenkes CJH masuk usia lanjut usia (lansia) yakni 60 tahun. Hartadi menjelaskan, yang dilarang untuk berangkat yakni jantung kategori parah atau stadium 4. Untuk ginjal dengan cuci darah masih diperbolehkan. [kar,adv]

Tags: