Wabup RB Fattah Yasin Launching Rumah Restroaktive Justice Kejari Pamekasan

Wakil Bupati Pamekasan, RB Fattah Yasin, bersama Kajari Pamekasan, Muhlis, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Sekdakab Pamekasan, Kasi Pidum Kejari Pamekasan, Camat dan Ketua IKASA dan PERKASA.

Pemkab Pamekasan, Bhirawa.
Wakil Bupati Pamekasan, RB Fattah Yasin mengatakan, pemerintah daerah mendukung berdiri rumah Reoaktive Justice (RJ) karena ini merupakan niat baik pak Jaksa Agung RI yang tujuan menangani permasalahan hukum.

“Maka masyarakat dan pemerintah daerah harus maksimal. Makna dari rumah RJ sebuah pendekatan mengurangi kejahatan. Mengelar pertemuan antara korban dan tersangka untuk menyelesaikan masalah,” katanya.

Pernyataan Wabup Pameakasan pada lauching rumah reoative justice untuk 13 Kecamatan, bersama Kajari Pamekasan, Muhlis, SH, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Camat dan Ketua IKASA dan Ketua Perkasa, peringgitan dalam Ronggosukowati Pamekasan-Madura, Jawa Timur, Rabu (29/6).

Rumah reoaktive justice (rumah keadilan) tindak lanjut Peraturan Jaksa Agung RI, nomor 15 Tahun 2020, ttg suatu pendekatan yang menitikberatkan terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korban sendiri dengan syarat-syarat tertentu.

Fattah Yasin, mantan Ketua Bappeda Prov. Jatim, berarapan, kegiatan rumah RJ di Kecamatan, dibutuhkan peranan kepala desa, termasuk aparat juga masyarakat. Karena rumah RJ itu untuk mendamaikan korban dan tersangka dengan melibat tokoh-tokoh masyarakat, termasuk aparat dan ulama.

Kepala Kejaksaan Pamekasan, Muhlis, SH, mengatakan, launching rumah reoaktive justice di Jawa Timur, kabupaten Pamekasan yang terakhir. Ketika diperintahkan membentuk rumah RJ serentak, kebetulah di sini (Pamekasan, Red) bersamaan Pemilihan Kepala Desa serentak.

“Alangkah lebih bagus energi Pemda dan masyarakat dicurahkan pada Pilkades. Jangan-sampai dikhawatikan ini diplentirkan untuk kepentingan calon kepala desa ini dan itu. Untuk menghindari itu maka dilaksanakan sekarang ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan, rumah RJ ini untuk menyelesaikan perselisihan antar warga yang mengedepan aparat desa bersama tokok masyarakat. “Pertikaian itu dibawa ke meja hijau, tidak akan selesai sampai kiamat. Yang satu dimasukan penjara.Yang satu tidak, maka sakit hati. Kalau persolan kecil diselesaikan secara adat, persilihan ini selesai (sirna, Red),” ujarnya.

Kajari menandaskan, perkara tergolong ringan-ringan yalah hukuman di bawah 5 (lima) Tahun. Pihaknya, pada tupoksi di rumah RJ penyelesaian pada tahap II (dua), setelah penyerahkan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian dengan tenggang selama 14 hari.

“Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada kasus perselihan di kejaksaan ini diselesaiakan secara damai. Kami berharap berdiri rumah RJ di tiap kecamatan, seluruh Kepala desa bersama aparat desa dan para tokoh masyarakat punya peran aktif ikut mendamaikan,” katanya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, S.I,K, mendukung program Jaksa Agung dilaksanakan Kajari Pamekasan. Kami juga diperintah membuat rumah reoaktive justice.

“Seyogyanya maupun idealnya kita bukan tidak menerima laporan, tetapi seyogyanya apabila ada permasalah-permasalah yang ringan di desa. Peran, pentingnya kepala desa. setelah dilantik membantu negara dan setia kepada Pancasila dan UUD, karena di dalam Pancasila ada musyarawah,” himbau Kapolres, mengaku pihak sering didatangi minta didampingi menyelesaikan masalah di masyarakat, namun lebih penting peran klebun di desanya. [din.bb]

Tags: