Wabup Sampang Tidak Serta Merta Jadi Bupati

Warga saat melintas di depan Rumah Dinas Bupati Sampang di Jl Wijaya Kusuma Sampang Kota. [nurkholis]

Sampang, Bhirawa
Polemik kekosongan jabatan Bupati Sampang KH A Fanan Hasib yang telah meninggal terus menjadi perbincangan banyak kalangan baik akademisi, tokoh dan politisi. Pasalnya persoalan kekosongan jabatan bupati di Kabupaten Sampang baru pertama kali terjadi di tingkat nasional.  Sedangkan wakil bupatinya saat ini Fadhilah Budiono sudah pernah menjabat bupati dua periode, sehingga tidak serta merta bisa menjadi Bupati Sampang.
Salah satu tokoh Kabupaten Sampang mantan DPRD Provinsi Jatim Haryono Abdul Bari mengatakan Wabup Sampang saat ini tidak otomatis mengganti Bupati Sampang yang meninggal dunia karena aturannya sudah jelas. Landasan aturan hirarki tersebut yakni UU No 10 Tahun 2016.
“Wabup Sampang tidak bisa serta merta menjadi Bupati Sampang karena ada dua aturan dasar yang membatasi,  di antaranya  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Pasal 60 UU No 23 Tahun 2014 tersebut menyatakan bahwa bupati hanya boleh menjabat dua kali, kemudian pasal 162 UU No 10  Tahun 2016 juga membatasi dua kali periode,” jelas Haryono.
Lebih lanjut Haryono mengatakan ketika bupati meninggal dunia,  ada tata cara dan mekanismenya sesuai pasal 173 UU No 10 Tahun 2016. Hanya tidak boleh lupa, pasal 173 ayat 8 telah mengikat secara pasti ketentuan mengenai tata cara pengisian gubernur, bupati,  wali kota.
“Kekosongan jabatan Bupati Sampang yang meninggal, Wabup Fadhilah Budiono cukup menjalankan surat sebelumnya yaitu Plt yang diawasi langsung oleh gubernur dan dikoordinasi dengan gubernur atas nama pemerintah pusat. Seandainya masa bakti periode bupati yang ditinggalkan lebih dari 18 bulan, maka partai pengusung dapat melakukan usulan pengganti pada sidang paripurna DPRD. Sehingga kesimpulannya, Fadhilah sebagai Wabup tidak bisa lagi atau diangkat menjadi Bupati Sampang. Aturan yang sudah jelas tersebut, agar bisa diketahui dan dipahami masyarakat, jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada kekosongan aturan untuk menjadi rujukan,” katanya.

Tags: