Wabup Malang Sesalkan Pengusaha Langgar UU

Wabup Malang HM Sanusi (kiri) saat memberikan piagam penghargaan K3 kepada salah satu perwakilan pimpinan perusahaan, yang ada di Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Wabup Malang HM Sanusi (kiri) saat memberikan piagam penghargaan K3 kepada salah satu perwakilan pimpinan perusahaan, yang ada di Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Wakil Bupati (Wabup) Malang HM Sanusi prihatin dengan  masih adanya kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang. Padahal, Pemkab Malang sudah melakukan sosialisasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar perusahaan meminimalisir kecelakaan kerja pada pekerjanya.
“Bahkan kami meminta adanya zero accident atau nol terjadinya kecelakaan kerja. Karena masih ada perusahaan yang telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujar Wabup Malang HM Sanusi, Selasa (22/3), seusai memimpin apel peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di halaman Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ia mengakui, kecelakaan kerja yang terjadi karena pemilik perusahaan masih belum menerapkan UU Keselamatan Kerja secara maksimal. Seperti kejadian beberapa waktu lalu, berupa jatuhnya lift di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Jawa Timur.
Menurut Sanusi, berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara nasional, pada akhir tahun 2015, telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus dengan korban meninggal dunia 2.375 orang.
“Salah satu penyebab kejadian itu adalah Pengawasan K3 belum dilakukan dengan optimal. Untuk itu diperlukan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan peningkatan pengawasan K3 di masing-masing perusahaan,” tegasnya.
Di kesempatan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB ini juga menjelaskan, dalam perwujudan dari Nawacita Pemerintahan Kabinet Kerja yakni Peningkatan Kualitas Hidup Manusia, Produktivitas dan Daya Saing, Kemandirian Ekonomi, dan Revolusi Karakter Bangsa. Sehingga salah satu tantangan besar yang kita hadapi saat ini di sektor ketenagakerjaan, yaitu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), baik yang akan memasuki dunia kerja maupun yang sudah bekerja, terutama bekerja di pabrik.
“Apalagi sejak Desember 2015, di Indonesia sudah diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sehingga dengan pemberlakuan MEA tersebut, maka akan terjadi peningkatan mobilisasi tenaga kerja kompeten, baik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja d inegara-negara ASEAN maupun tenaga kerja yang bekerja di Indonesia dalam frame Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Ditambahkan, masuknya tenaga kerja dari negara lain yang ingin bekerja di Indonesia, tentu akan mengurangi peluang tenaga kerja bagi tenaga kerja dalam negeri. Oleh karena itu, peran lembaga pelatihan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal. Jurus yang penting dalam menghadapi MEA adalah percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja, percepatan sertifikasi kompetensi, dan pengendalian tenaga kerja asing.
“Data dari BPS di bulan Agustus 2015, jumlah angkatan kerja Indonesia tercata 122,4 juta orang. Sedangkan dari jumlah angkatan kerja tersebut masih didominasi oleh pekerja yang berpendidikan rendah. Untuk itu tidak heran, jika kondisi itu menunjukkan bahwa tingkat kompetensi angkatan kerja kita, SDM-nya rata-rata masih rendah,” papar Sanusi.
Lebih lanjut menurut Sanusi, Pemkab Malang juga tidak menutup mata, jika ada perusahaan yang selama satu tahun tidak terjadi kecelakaan kerja atau zero accident  pada karyawannya akan diberikan penghargaan. Seperti peghargaan yang diberikan kepada PT Beiersdorf Indonesia, Singosari, Unit MPS KUD Sumber Makmur, Ngantang, PT Molino Raya Industrial,Lawang, PJB Unit Pembangkit Brantas, Sumberpucung, PT Bintang Bola Dunia, Kepanjen, PT PLN APP Malang, Singosari, dan PT Bumi Menara Internusa, Dampit, Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: