Wabup Sidoarjo Buka Klinik Pendampingan Hukum

Wabup disaksikan Ketua Dewan, Kajari, Sekda memejet tombol dibukanya Klinik Pendampingan Hukum. [achmad suprayogi/bhirawa]

Wabup disaksikan Ketua Dewan, Kajari, Sekda memejet tombol dibukanya Klinik Pendampingan Hukum. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Banyaknya perangkat desa tak paham hukum dalam menjalankan tugasnya selaku aparatur negara. Sehingga dengan adanya dana desa yang berikan pemerintah pusat sekitar Rp127 triliun ke desa-desa di Sidoarjo diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan. Sekitar 60% perangkat desa yang terjerat masalah hukum di Sidoarjo.
Melihat kondisi ini akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo meluncurkan ‘Klinik Pendampingan Hukum’ bagi perangkat desa, serta instansi dan masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum. Proses peluncurannya dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo bersama Ketua DPRD Sidoarjo, kemarin(13/6) di Kantor Kejari Sidoarjo.
Usai membuka acara, Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin membenarkan kalau pelaksanaan anggaran utamanya di desa tak bisa terserap secara maksimal. Namun ada beberapa permasalahan, tak bisa terserapnya anggaran karena perencanaanya yang kurang baik, perencanaan yang kurang detail. Sehingga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Mungkin juga karena perangkat desanya kurang aktif, bahkan ada yang malas mengerjakannya.    ”Kalau kedua permasalahan ini bisa dievaluasi, yang malas bisa diberi semangat, bisa dicarikan solusinya,” katanya.
Lanjut Cak Nur–panggilan akrab Nur Ahmad Syaifuddin, tetapi jika perangkat desa merasa ketakutan untuk menjalankan tugasnya. Jawabnya ada di sini, dengan mengikuti ‘Klinik Pendampingan Hukum’. Makanya saya sangat mengapresiasi, sangat berterima kasih dengan adanya klinik bantuan hukum seperti ini.
Oleh karena itu, Pemkab nanti akan mengevaluasi hasilnya pada tahun 2017. Jika hasilnya yang melakukan pelanggaran menurun, cuma ada sedikit berarti pelaksanannya berhasil. ”Jika yang melakukan pelanggaran meningkat berarti program ini tidak berhasil,” tegas Cak Nur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Sunarto menegaskan, kalau lokasi dana sebesar Rp127 triliun itu akan di kucurkan keseluruh desa yang ada di Kab Sidoarjo, jumlahnya berkisar Rp500 juta hingga Rp600 juta untuk memperbaiki pembangunan, mulai dari infastruktur, jembatan, Posyandu, dan pembangunan sarana prasarana serta peningkatan ekonomi desa.  ”Kami dari Kejari Sidoarjo siap mengamankan pengelolaan uang itu, saya tidak ingin dengar lagi aparat desa menjadi tindak pidana korupsi. Kita juga akan membantu mengatur cara mengelola keuangan dengan baik dan benar,” katanya.
Dirinya menambahkan kini pihaknya diminta agar melakukan pengawasan terhadap program pengembangan maupun pembangunan desa. Karena, hingga kini masih banyak perangkat desa yang terlibat kasus hukum yang disengaja maupun lemahnya pengawasan terhadap anggaran. ”Kejari Sidoarjo mendapatkan peringkat pertama dalam pengungkapan kasus korupsi tahun lalu. Dan 60% kasus yang ditangani merupakan kasus yang melibatkan perangkat maupun kepala desa dengan tindak pidana korupsi. Bahkan ada yang sudah ditahan,” jelasnya.
Dari terjadinya tindak pidana korupsi oleh perangkat desa itu, rata-rata tidak memahami dan tidak tahu tentang administrasi pengelolaan dan kesengajaan. ”Kami tidak ingin hal itu terulang lagi di tahun ini. Sehingga kami sampaikan di awal, dengan anggaran yang sudah ada bisa digunakan sebaik-baiknya,” tegas Sunarto. [ach]

Tags: