Wabup Situbondo Lantik Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan Jasa

Wabup Yoyok Mulyadi saat memimpin prosesi pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Situbondo Kamis (17/12). [sawawi/bhirawa]

Minta Bekerja Secara Profesional Sesuai Aturan Yang Berlaku
Situbondo, Bhirawa
Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Kamis (17/12). Pelantikan sebanyak delapan pejabat fungsional pengelolaan pengadaan barang dan jasa itu digelar di ruang Graha Wiyata Praja lantai II Pemkab Situbondo.

Ikut menghadiri pelantikan diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah, Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo Akhmad Yulianto dan sejumlah pimpinan OPD. Sementara pejabat fungsional pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang dilantik antara lain, Dodi Ariyanto, Zainul Arifin, Maghfur Romadhona, Khusnul Khotimah, Joni Supriyanto, Lysa Wardyaningsih, Soebhan Tricahyono SH serta Cahyadi Fitrianto.

Dalam arahannya Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi berharap pejabat yang dilantik melalui penyusunan passing dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah. Pelantikan ini, aku Wabup Yoyok, sempat tertunda meski sebelumnya SK sudah ditandatangani almarhum Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

“Namun, Bupati tidak sempat melantik pejabat fungsional ini,” ungkap Wabup Yoyok. Masih kata Wabup Yoyok, kepada pejabat yang dilantik untuk selalu patuh siapapun pimpinan di Pemerintah Kabupaten Situbondo sehingga sistem pemerintahan tetap berjalan dengan normal. Seorang ASN, sebut Yoyok Mulyadi, harus loyal kepada pimpinannya dan juga harus patuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berpesan kepada semua ASN usai dilantik dapat bekerja secara profesional. Ikuti aturan yang berlaku,” jelas Wabup Yoyok. Wabup Yoyok menambahkan, pejabat fungsional ini harus dilantik karena mulai Januari 2021 harus bekerja agar kesinambungan pembangunan di Kabupaten Situbondo terus berjalan.

SK ini, akunya, sudah ditandatangani oleh bupati dan seharusnya dilantik pada Oktober 2020 lalu. “Kalau tidak dilantik kapan mau bekerja karena mulai Januari harus bekerja. Ini saya mengambil alih tugas bupati dalam melangkah. Karena bupati belum sempat melantik dan meninggal dunia. Ini menjadi kewajiban saya supaya mereka bisa bekerja mulai Januari 2021,” pungkas Wabup Yoyok. [awi]

Tags: