Wabup Nahar Hussein Upacara di Lapas Tuban

Wakil Bupati Tuban, Ir H. Noor Nahar Hussein, M.Si saat melepas baju seragam tahana para napi yang mendapatkan remisi pada tahun 2016. (khoirul Huda/bhirawa)

Wakil Bupati Tuban, Ir H. Noor Nahar Hussein, M.Si saat melepas baju seragam tahana para napi yang mendapatkan remisi pada tahun 2016. (khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Ada yang berbeda pada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II Tuban pagi hari kemarin (17/8), Wakil Bupati Tuban, Ir H. Noor Nahar Hussein, M.Si menjadi inspektur upacara di Lapas berpesan agar para narapidana (napi) yang mendapatkan remisi bebas bisa berbuat baik saat kembali di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap para mantan napi bisa berbuat kebaikan saat kembali di lingkungannya, dan yang terpenting bisa diterima masyarakat lagi,” kata kata Orang nomor dua di Pemkab Tuban ini (17/8)
Wabubg yang juga ketua Ketua DPC PKB Tuban menuturkan, apa yang diterima oleh para napi saat berada di Lapas haruslah bisa menjadi cerminan atau implementasi di kehidupan sosial berikutnya. Karena didalam Lapas mereka mendapatkan pembinaan yang baik agar terbentuk karakter kehidupan bagi warga binaan.
Oleh karena itu, terang Wabub sudah seharusnya mantan napi berkelakuan baik ketika kembali dalam kehidupan masyarakat. “Lagi agar tidak tidak mengulang kesalahan yang dilakukannya dulu, serta menjaga hubungan baik dengan warga di tempat asalnya masing-masing,” pinta wabub setelah upacara HUT RI ke 71 di dalam Lapas Tuban.
Dalam upacara kemerdekaan di lapas ini, terdapat 162 napi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi Umum I (masih ditahan) sebanyak 157 orang, sedangkan Remisi Umum II (bebas) berjumlah 5 orang.
Sementara itu, Kalapas Tuban, RB Danang Yudiawan, lima napi yang mendapatkan Remisi Umum II (Bebas) diberikan kepada para napi yang telah menjalani masa tahanan yang telah diputuskan dan mentaati seluruh peraturan di Lapas. “Ada lima napi yang sudah bisa menghirup udara segar pada HUT RI kali ini,” kata Danang
Mantan Kalapas Manado itu menyebutkan, dari kelima napi tersebut antara lain, Toni Bin Ngadi, Kasiono Bin Tamidin, Sapta Candra Bin Daris, Susiadi Bin Sulaiman, dan terakhir M.Farkhan Bin Sulaiman. “Hanya lima napi tersebut yang mendapatkan remisi bebas, kelima napi itu jenis perkaranya tidak sama semua, ada yang melangggar UU Kesehatan, penggelapan dan juga Pencurian,” pungkas RB Danang Yudiawan. (hud)

Tags: