Wabup Tunggu Perintah Gubernur untuk Kendalikan Pemerintahan

Bupati MKP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK di Jakarta. [kariyadi]

Pasca Penahanan Bupati MKP oleh KPK
Kabupaten Mojokerto, Bhirawa
Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Pungkasiadi masih harus menunggu surat perintah Gubernur Jatim untuk mengendalikan roda pemerintahan Pemkab Mojokerto, paca penahanan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) oleh KPK, Senin (29/4) petang lalu. Legalitas pengambilalihan pemerintahan ini penting karena roda pemerintahan harus berjalan dan Pemkab Mojokerto tidak boleh stagnan.
“Tetap kita harus menunggu surat tugas dari Gubernur Jatim, dan masih menungu surat dari Pemprov Jatim, ” kata Tatang Mahendra, Kabag Hukum Setdakab Mojokerto, Selasa (1/5).
Tatang menambahkan, pengalihan kewenangan itu diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah daerah. Dalam UU. Itu disebutkan bahwa Wabup secara otomatis menjalankan tugas Bupati yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. “Aturannya seperti itu, dan ini masih menunggu radiogram Gubernur, ” tambahnya.
Sementara itu, Ismail Pribadi Ketua DPRD Kab Mojokerto menyebut jika penahanan Bupati Mojokerto MKPnoleh KPK diharapkan tidak membuat Pemkab Mojokerto lumpuh. “Pemerintahan harus tetap eksis dan berjalan dengan baik. Mekanismenya harus sesuai aturan dan tetap harus menunggu surat resmi dari Gubernur Jatim, ” tandas politikus asal PDI-P ini.
Seperti doketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati MKP fan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tower dan fee proyek di Kabupaten Mojokerto. Dan KPK secara redmi sudah menahan Bupati MKP di rumah tahanam KPK Jakarta.
Dalam press conference, Laode Syarif, Wakil Ketua KPK mengatakan, KPk sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 18 April 2018, dilanjutkan dengan penggeledahan di 31 lokasi di Mojokerto, Surabaya dan Malang, 23-27 April 2018.
Yang ditetapkan KPK sebagai tersangka diantaranya, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto, Zainal Abidin (ZAB), mantan Kepala Dinas PUPR, sekarang Kepala Dinas Pendidikan, Ockyanto (OKY) dari pihak swasta yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group). Serta Onggo Wijaya (OW), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
KPK juga menyatakan MKP Bupati Mojokerto terlibat dalam dua kasua tindak pidana korupsi, yakni terkait gratifikasi tower dan proyek betonisasi. Dalam kasus pertama, MKP diduga menerima uang gratifikasi tower sebesar Rp 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure dan Onggo Wijaya (OW) Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Sementara pada perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal (ZAB) Kepala Dinas PUPR periode 2010-2015 disangkakan menerima fee proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto sebesar Rp 3,7 miliar. “MKP bersama-sama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya,” tambah Laode.
Sementara itu, alam penanganan perkara ini KPK telah menyita 6 mobil, 5 Jetski dan 2 sepeda motor serta uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 4 miliar.
Bupati MKP disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [kar]

Tags: