Wacana Bupati Mengganti Nama Kabupaten Malang Dinilai Merusak Pakem Budaya

Candi Singhasari yang berada di wilayah Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang merupakan prasasti peninggalam Kerajaan Singhasari, yang pernah menjadi pusat pemerintahan di zaman dulu.

Malang, Bhirawa
Wacana Bupati Malang HM Sanusi mengganti nama Kabupaten Malang menjadi Kabupaten Kepanjen telah merusak pakem budaya. Sebab, nama Kabupaten Malang sudah ada sejak di masa kerajaan, yang mana kabupaten tersebut sudah diukir dalam prasasti negara di akhir masa Kerjaan Kediri.
Menurut budayawan asal Malang, Dwi Cahyono, nama Malang itu merupakan suatu daerah kecil yang dijadikan tempat berburu, yang ada sebuah gunung bernama Gunung Malang. Sedangkan nama gunung itu masuk peta tepografi tahun 1811 masih menyebutnya Gunung Malang, yang sekarang bernama Gunung Buring. Sehingga dengan munculnya wacana pergantian nama Kabupaten Malang tersebut sangat disaynagkan, karena mesuka pakem budaya.
“Apalagi yang mewacanakan pergantian nama Kabupaten Malang menjadi Kabupaten Kepanjen adalah Bupati Malang sendiri. Dan wacana itu sepertinya serius, bahkan sudah digulirkan secara formal kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/9).
Seharusnya, kata Dwi, Bupati Malang HM Sanusi sebelum menggulirkan wacana pengganti nama Kabupaten Malang menjadi Kabupaten Kepanjen, terlebih dahulu melakukan kajian akademik. Karena hasil kajian akademik itu masih wacana, dan penggantian nama itu bukan seperti mengganti nama opak dengan kerupuk. Dan jika pergantian nama tersebut dilakukan dengan alasan karena ibukota atau pusat pemerintahan Kabupaten Malang berpindah ke Kota Kepanjen, dinilai sangat tidak relevan.
Contohnya, terang dia, dulu Ibu Kota Negara Indonesia ada di Yogyakarta, namanya tetap Negara Indonesia, bukan Negara Yogyakarta. Sehingga mengganti nama Kabupaten Malang menjadi Kabupaten Kepanjen dapat menimbulkan psikopolitik yang memunculkan disintegrasi wilayah. Sehingga dirinya sebagai warga Kabupaten Malang menolak wacana Bupati Malang tersebut.
“Sebab, akan memicu masyarakat untuk berkeinginan pemekaran wilayah atau disintegrasi wilayah, yakni pemekaran menjadi dua wilayah, Kabupaten Malang Utara di wilayah Singosari dan Kabupaten Malang Selatan di wilayah Kota Kepanjen,” tandasnya.
Secara terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB Muslimin menolak keras atas wacana Bupati Malang untuk mengganti nama Kabupaten Malang menjadi Kabupaten Kepanjen, karena hal itu memunculkan polemik di masyarakat. Dan saat ini dengan munculnya wacana bupati tersebut, membuat kegelisahan masyarakat, sehingga dirinya menyayangkan. “Karena pergantian nama kabupaten itu telah merusak pakem budaya,” ujarnya.
Sedangkan, kata dia, Kabupaten Malang telah memiliki historis panjang selama berabad-abad sebagai satu wilayah, dan hal tersebut tidak mungkin tiba-tiba dirubah, apalagi dari segi nama. Karena sebelum ada Kota Malang dan Kota Batu sebagai hasil pemekaran wilayah, yang saat itu kedua wilayah itu pusat pemerintahannya di Kabupaten Malang.
“Kami mengingkatkan bahwa jangan melupakan sejarah. Dan kami berharap wacana tersebut hanyalah sebatas wacana tanpa ada tindakan serius. Sebab, sejarah sebuah daerah tidak boleh dilupakan begitu saja,” tegas Muslimin. [cyn]

Tags: