Wacana Masuknya Sekolah dan PPDB

Saat ini, wacana akan dilaksanakan kembalinya sekolah pada Juli 2020 tengah menjadi sorotan publik. Memang kalau mengikuti jadwal yang ada, tahun ajaran baru sekolah semester gasal 2020/2021 semestinya dimulai pada 13 Juli 2020. Persoalannya adalah sampai saat ini situasinya tampak belum terlalu kondusif. Para siswa masih belajar di rumah. Masih ditambah lagi, situasi sekarang ini banyak para orangtua lebih berfokus menghadapi dampak pandemi Covid-19, terutama di bidang ekonomi.
Namun, rupanya pandemi Covid-19 tidak membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berniat mengubah jadwal kalender akademik pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dibuka pada pertengahan Juli dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat inipun telah dimulai. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019 dan SE Mendikbud No 4 Tahun 2020, (sindonews.com, 19/5).
Sedangkan, aturan sistem zonasi PPDB tercantum pada Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Harapannya, sekolah favorit dan non-favorit tidak memiliki sekat. Tahun 2020, kuota yang diberikan untuk jalur zonasi PPDB minimal 50 persen di setiap sekolah. Berbeda pada tahun 2019, kuota siswa untuk jalur zonasi saat itu sebesar 80 persen dari 100 persen. Itu artinya, di tahun 2020 ini, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen setiap sekolah.
Okelah saat ini, mekanisme aturan PPDB 2020 bisa kita terima dan pahami. Persoalannya adalah saat ini banyak para orang tua pada bingung memikirkan masalah perekonomian. Maka sekiranya bisa kita terima kenyataan bahwa kemampuan pendanaan untuk menyekolahkan anak-anak otomatis tidak serta merta para orang tua bisa langsung memiliki kemampuan dana untuk mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah semester gasal 2020/2021.

Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: