Wacana Pajak Sembako Perlu Dikaji

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Alimin.

DPRD Jatim, Bhirawa
Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan memicu kontroversi di masyarakat. Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 sampai saat ini tak kunjung usai.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Jatim, Mochamad Alimin saat dikomfitmasi, Kamis (10/6/2021). Menurut dia, dalam kondisi pandemi sekarang, agar tidak menambah beban masyarakat.

“Perlu dikaji lagi secara mendalam keuntungan dan kerugian dari kebijakan tersebut. Apalagi, masih dalam situasi pamdemi Covid-19,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini pun menilai bahwa wacana yang kontraproduktif bagi upaya recovery ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” terang Alimin.

Pihaknya mengungkapkan, rata-rata harga komoditas bahan pokok di Jawa Timur masih belum stabil. Dia mencontohkan fluktuasi harga gabah yang kerap merugikan petani. Pun juga serapan hasil panen beberapa komoditas bahan pokok yang kerap belum terjamin.

“Kalau mau menaikkan pajak harus diimbangi kemampuan pemerintah dalam menstabilkan harga termasuk memastikan serapan hasil panen,” kata dia.

Alimin juga menyoroti momentum digulirkannya wacana PPN untuk bahan pokok. Saat ini situasi perekonomian makro masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi pun masih minus.

Menurut dia, memunculkan wacana pajak bahan pokok di saat perekonomian belum sepenuhnya pulih akan memberikan dampak negatif seperti penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, hingga menekan psikologis petani.

“Seharusnya pemerintah lebih hati-hati dalam mengulirkan wacana yang sensitif ini,” pungkas Alimin. Senanda, Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto mengatakan rencana pengenaan skema PPN tersebut bisa mengancam ketahanan pangan, khususnya di Jawa Timur.

“Kalau Sembako kena PPN, maka toko-toko kecil harus menyiapkan managemennya, dan ini menjadi pukulan berat bagi para pelaku usaha Mikro yg bergerak di pasar-pasar dan prancangan yang berjualan sembako,” katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan rencana pengenaan pajak pada sembako harus dipertimbangkan dengan baik. Ia meyakini para anggota Dewan lainnya juga terusik dengan rencana tersebut.

“Prinsip kebijakan yang mebebani masyarakat, baik itu pelaku usaha atau usaha mikro untuk dikaji ulang lah. Perlu pertimbangan yang matang untuk melakukan itu,” terangnya.

Perlu diketahui, sembako bakal menjadi komoditas yang tidak luput dari pajak. Sebab, pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok.

Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN. [geh]

Rate this article!
Tags: