Wacana Pansus Parkir Kota Malang ‘Menguat’

Parkir di Alun-alun Kota Malang

Parkir di Alun-alun Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, Senin (19/9) mengutarakan jika usulan Pansus Parkir yang dikemukakan beberapa fraksi semakin menguat, mengingat banyaknya permasalahan yang dikeluhkan warga.
Arif Wicaksono menyatakan, ada masalah di dunia perparkiran Kota Malang, sehingga ada petisi, dan demo masyarakat jadi, menurut dia wajar kalau usulan pansus menguat. Ia menjelaskan, beberapa pimpinan fraksi sudah menyampaikan usulan adanya pansus melalui lisan, namun hal itu dianggap belum cukup, karena secara prosedur harus ada surat resmi yang diajukan.
“Kita lihat nanti, kalau memang 50 persen lebih fraksi menginginkan pansus ya mau tidak mau harus dilakukan,” tukasnya. Namun pihaknya menjelaskan, Pansus tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena saat ini masih ada pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan juga APBD Tahun 2017.
Masalah parkir, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan itu, sudah menjadi buah bibir masyarakat, sehingga dewan perlu melakukan tindakan nyata untuk menyelesaikannya.
“Pansus ini salah satu cara politis menyelesaikan problem itu, karena masalahnya sudah sangat parah,” imbuhnya.
Masalah tarif parkir yang dianggap memberatkan masyarakat yakni Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat, kata Arif, merupakan keinginan dari Pemkot sendiri. Sebab, saat pembahasan Perda Retribusi beberapa waktu lalu, Pansus DPRD mengusulkan tarif Rp 1.500 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.
“Tapi pemerintah menginginkan digenapkan naik Rp 2.000, tidak digenapkan turun Rp 1.000,” pungkasnya. Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Malang sepakat membentuk Pansus Parkir, sebagai langkah politis menyelesaikan masalah perparkiran. Salah satu fraksi yang getol, bahkan menegaskan sudah berkirim surat kepada Pimpinan DPRD terkait pansus, adalah Fraksi PPP-Nasdem.
Juru bicara fraksi, M Fadli, mengatakan, pansus perlu dilakukan karena carut marut dalam dunia parkir sudah tidak bisa ditoleransi, sehingga wakil rakyat di legislatif harus membentuk tim khusus untuk menyelesaikannya. Khusus tarif, Fraksi PPP-Nasdem menilai terlalu mahal, hingga memberatkan beban masyarakat. Selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir juga dianggap tidak terlalu signifikan.
“PAD hanya Rp 7 miliar, tapi rakyat ribut, kalau memang sudah tidak bisa ditata, kami usulkan untuk digratiskan,” ungkapnya.
Senada, Fraksi PAN juga sepakat ada Pansus Parkir, agar keluhan masyarakat yang disampaikan dalam petisi maupun aksi di depan gedung DPRD bisa diselesaikan dengan baik.
“Pertama yang harus dibenahi adalah sistem yang selama ini berjalan, kalau ini bagus maka wajah perparkiran kita akan bagus pula,” kata Ketua Fraksi PAN, Mohan Katelu.
Sementara Fraksi Gerindra belum menentukan sikap apakah masalah parkir perlu Pansus atau tidak, namun mereka tidak menampik jika ada masalah dalam dunia parkir.
”Kami harus rapat dulu antar anggota fraksi, sehingga menghasilkan keputusan bersama,” kata Salamet.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suprapto, bahkan sebelumnya sudah menjelaskan, harga tarif retribusi parkir yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat perlu dievaluasi, melalui kajian dan hasil itu diajukan dalam pansus.
“Tarif parkir selama ini apakah membebani masyarakat atau tidak itu perlu kajian, dan hasilnya kita pansuskan supaya ada revisi Perda Retribusi,” kata Suprapto.
Sementara itu,Ketua Fraksi, PKB M Sahmawi, mengatakan, pansus Parkir terlalu dini, karena saat ini Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sedang getol melakukan perbaikan di dunia perparkiran.
”Kita serahkan dulu kepada eksekutif yang saat ini getol melakukan operasi tertib pada para jukir nakal, jadi menurut kami Pansus itu terlalu dini,” kata Sahmawi.
Ia tidak menampik ada permasalahan dalam parkir seperti banyaknya jukir liar dan sistem yang kurang baik sehingga perlu ada perbaikan.
“Kita lihat dulu hasil upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini, apalagi Wali Kota Abah Anton juga turut ikut turun ke lapangan,” tukasnya.
Wali Kota Malang, HM Anton, mengatakan, penurunan tarif parkir roda dua bisa dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi daerah.
“Kalau memang ada usulan parkir diturunkan jadi Rp 1.000 tidak masalah demi kepentingan masyarakat,” kata HM Anton. Dikatakan, jika memang masyarakat menilai tarif parkir roda dua Rp 2.000 terlalu berat dan semakin menimbulkan jukir liar, maka pihaknya akan mengajukan perubahan Perda itu kepada DPRD Kota Malang. [mut]

Tags: