Wacana Pimpinan MPR RI

Belakangan ini wacana bursa kursi pucuk pimpinan atau ketua Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 kian semakin memanas. Kursi pimpinan lembaga tinggi negara itu, saat ini menjadi ajang rebutan. Wacana inipun, menjadi hangat perbincangan publik. Pasalnya, kursi MPR tidak serta merta hanya bisa di duduki oleh partai-partai koalisi saja, akan tetapi partai oposisi pun berkeinginan untuk ikut berkompetisi menduduki jabatan negara sebagai pimpinan MPR.
Fakta tersebut diperkuat dengan adanya pemberitaan yang penulis langsir dari jpnn.com (20/8), wacana penambahan kursi di elite pimpinan MPR ditambah menjadi 10. Komposisinya, 9 orang mewakili fraksi di DPR dan 1 lainnya mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wajar belaka jika akhirnya setiap partai merasa punya hak menduduki kursi pimpinan MPR.
Padahal, kalau kita tengok dari Undang-Undang No 2 Tahun 2018 terkait Perubahan Kedua atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPDR (MD3), jumlah kursi pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 kian terbatas. Mereka cuma terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang dipilih dari anggota MPR. Terlihat, jumlah itu berkurang drastis ketimbang komposisi sebelumnya, yakni 1 ketua dan 7 wakil ketua.
Itu artinya, peluang untuk mendapatkan kursi pimpinan MPR sebenernya jauh lebih berat, apalagi bagi partai yang minim dalam perolehan kursi. Jadi dengan demikian, wacana jumlah pimpinan MPR tidak ada dalih yang bisa dijadikan pembenaran. Terlebih jika penambahan itu agar seluruh partai mendapatkan jatah. Besar harapan para elite partai bisa konsisten mematuhi UU yang ada. Bukan sebaliknya menistakan aturan yang justru mencermin kerakusan dan keserakahan politik yang sangat tidak elok untuk dipertontonkan.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Wacana Pimpinan MPR RI,5 / 5 ( 1votes )
Tags: