Wacana Presiden Tiga Periode

Belakangan ini, polemik isu perpanjangan masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode terus menyeruak ke permukaan publik, tidak sedikit pula isu perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode inipun mampu mengundang perhatian dan polemik di tengah-tengah publik. Pasalnya, terkhawatirkan jabatan presiden tiga periode akan berpotensi menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional yang adil, dan sehat.

Sejatinya, memang ada mekanisme cara perubahaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pada Pasal 37, namun kendati demikian perlu diingat keinginan luhur perjuangan reformasi yakni diantaranya memberikan pembatasan masa jabatan Presiden yang kemudian dilakukan Perubahan UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, perlu terpahami bahwa merubah UUD Tahun 1945 bukan hanya sebatas prosedural tapi harus ada asas filosofi dan/atau substansi makna yang terkandung di dalamnya, maka menjadi logis jika kita perlu komitmen kembali ke khitah semangat reformasi dengan segala nilai luhur reformasi 98.

Merujuk hasil Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan, 74 persen responden menilai masa jabatan presiden maksimal hanya dua kali periode sesuai ketentuan UUD 1945 harus dipertahankan. Hanya 13 persen masyarakat menyatakan ketentuan tersebut harus diubah, dan sisanya tidak menjawab. Begitupun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode. Selain itu, Jokowi juga menginginkan agar presiden tetap dipilih oleh rakyat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Tepatnya, di pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, (Republika, 28/6/2021).

Itu artinya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode rupanya banyak mendapat respon penolakan dan jikalau tetap dipaksakan dengan tiga periode terkhawatirkan berpotensi menjadi preseden buruk dan bisa melemahkan citra partai politik. Sedangkan, Bapak Presiden Jokowi sebagai salah satu tokoh besar yang lahir berkat reformasi, membuktikan sangat tunduk pada konstitusi. Beliau sangat mengapresiasif segala ketentuan dan amanat Pasal 7 UUD 1945 tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: