Wacana Sertifikat Vaksin Syarat Perjalanan

foto ilustrasi

Belakangan ini, ihwal wacana sertifikat vaksinasi Covid-19 yang akan digunakan sebagai syarat pelaku perjalanan tengah menjadi uji kelayakan. Sehingga, masih perlu dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu yang telah disuntik. Jika hal itu belum dapat dibuktikan, sertifikat vaksin Covid-19 logikannya belum bisa dijadikan syarat pelaku perjalanan.

Rencana menggunakan bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan sebetulnya sudah dipertimbangkan banyak negara. Sebagai contoh China, Jepang, Inggris, dan Uni Eropa dilaporkan sudah mulai mencoba memberikan sertifikat vaksinasi atau paspor vaksin untuk mempermudah perjalanan. Namun, kendati demikian bukan serta merta mudah diterapkan di Indonesia. Karena, sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan ini bisa berpotensi mengundang pro dan kontra. Sebab, dikhawatirkan pelaku perjalanan justru akan menularkan virus selama bepergian.

Di satu sisi penerapan kebijakan sertifikat vaksinasi tersebut akan berpotensi membuat orang-orang bisa kembali bepergian sehingga menghidupkan perekonomian. Di sisi lain ada kekhawatiran bahwa sertifikat vaksin akan mendorong penyalahgunaan dan diskriminasi. Idealnya, sertifikat vaksin sebagai syarat aktivitas publik akan tepat diterapkan jika jumlah warga yang mengikuti vaksinasi Covid-19 sudah cukup banyak.

Merujuk dari data Kementerian Kesehatan per (18/3) mencatat sebanyak 4.959.063 orang menerima suntikan dosis pertama, sementara 2.068.400 rampung menerima dua dosis vaksin Covid-19. Suntikan itu diberikan kepada tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan warga lanjut usia, dari target program vaksinasi nasional yang menyasar sebanyak 181.554.465 penduduk Indonesia, (Kompas, 21/3/2021).

Melalui data warga yang mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut, sekiranya dapat digunakan menjadi salah satu syarat atau instrumen dalam protokol kesehatan yang baru untuk setiap kegiatan masyarakat. Sebagaimana diketahui, saat ini protokol kesehatan yang digunakan dalam masa pandemi ini adalah protokol kesehatan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selebihnya melalui sertifikat vaksinasi bisa digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas, termasuk untuk perjalanan.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: