Wacanakan Satpol PP Gabung SKPD Lain

Satpol PPDPRD Jatim, Bhirawa
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari mitra kerja Komisi A DPRD Jatim. Bahkan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan mengusulkan Satpol PP dihapus atau digabung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemprov Jatim karena keberadaannya selama ini kurang memberikan manfaat.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan bahwa lembaga penegak perda-perda di Jatim ini kinerjanya sangat lemah. Akibatnya, banyak Perda yang dihasilkan DPRD Jatim hanya menjadi macan kertas.
“Pelanggaran Perda di Jatim sebenarnya cukup banyak. Tapi karena Satpol PP mandul sehingga masyarakat seringkali main hakim sendiri,” ujarnya Senin (7/9).
Politisi asal Partai Golkar itu mencontohkan kondisi jalan provinsi banyak yang rusak lantaran kendaraan angkut yang melebihi tonase dibiarkan lewat bahkan tidak masuk jembatan timbang. Begitu juga pengawasan penjualan sapi asal Jatim ke luar Jatim dibiarkan bebas sehingga harga daging sapi di Jatim ikut melonjak, padahal Jatim swasembada daging.
“Tugas dan kewenangan Satpol PP pada penegakan Perda harus dikuatkan, agar Perda di Jatim tidak menjadi macan kertas semata,” tegas Freddy Poernomo.
Patut diduga, lanjut Freddy tupoksi Satpol PP Jatim hanya fokus pada pengawalan dan protokoler pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, seperti Gubernur, Wagub maupun Sekdaprov Jatim.
“Masak tugas Satpol PP hanya melakukan pengawalan saat Gubernur  ada kegiatan kerja di luar. Khan sudah ada aparat kepolisian,” sindir vokalis komisi A DPRD Jatim ini.
Komisi A dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang menjadi mitra kerja Komisi A. “Tujuannya supaya kinerja SKPD lebih optimal. Kalau tidak bermanfaat dan cenderung membebani APBD ya sebaiknya dibubarkan saja,” dalih Freddy Poernomo.
Terpisah, Kasatpol PP Jatim, Sutartib mengatakan bahwa tupoksi Satpol PP mengacu pada Perda No.2 tahun 2012, Permendagri No.54 tahun 2011 maupun Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mengakui penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP tidak bisa maksimal karena harus berkoordinasi terlebih dulu dengan SKPD pemangku Perda untuk mencari data berkaitan dengan kewenangan masing-masing SKPD.
”Penegakan Perda tidak bisa dilakukan langsung sendirian, tapi harus bersinergi dengan SKPD yang lain,” beber Sutartib.
Menurut Sutartib, instansi yang dia pimpin sedikitnya sudah melakukan penegakan Perda sebanyak 18 kali, meliputi pertambangan galian C, penertiban bangunan liar, penertiban minuman beralkohol hingga penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
“Selain itu kami juga melakukan penindakan terhadap PNS yang tidak disiplin. Tapi itu bisa dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dulu dengan BKD dan Inspektorat Jatim,” imbuhnya.
Terkait tupoksi pengawalan pejabat, kata Sutartib hal itu sudah diatur dalam Permendagri No.54 tahun 2011. “Pengawalan yang dilakukan Satpol PP terhadap pejabat Pemprov bersifat untuk memberikan suasana aman pada pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Gubernur, Wagub maupun Sekdaprov hingga selesai,”  pungkasnya. [cty]

Rate this article!
Tags: