Waduh! Pemkab Jember dan Gresik Sandang TLRHP Terendah dari BPK

Bupati Jember Hendy Siswanto (Kanan) menerima opini WTP tahun 2022 di Kantor BPK perwakilan Jawa Timur, Kamis (25/5). Gegeh Bagus Setiadi

BPK Jatim, Bhirawa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyebut dua daerah di Jatim memiliki prosentase dibawah 80 persen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP).

Hal itu disampaikan Kepala BPK Jatim, Karyadi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 yang dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta seluruh Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD se-Jawa Timur.

Kedua wilayah tersebut yakni Kabupaten Gresik 76,63 persen dan Kabupaten Jember 78,14 persen. Sedangkan, wilayah tertinggi prosentase penyelesaian TLRHP yakni Kabupaten Probolinggo 98,42 persen disusul Kabupaten Malang 97,16 persen.

“Dan yang perlu kami sampaikan adalah masalah tindak lanjut rekomendasi dari LHP. Ada beberapa daerah yang sudah di atas 90 persen dan ada yang di bawah 80 persen. Tolong ini menjadi perhatian,” tegas Karyadi.

Berdasarkan LHP yang diserahkan, kata Karyadi, 36 pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kabupaten Jember, lanjut dia, telah berhasil meraih Opini WTP.

“Dimana, tahun sebelumnya Opini atas LKPD Tahun 2021 Kabupaten Jember adalah WDP (Wajar Dengan Pengecualian, red),” ungkapnya.

Dijelaskan Karyadi, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK, lanjut dia, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan.

“Jadi, laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” jelasnya.

Pada pemeriksaan terhadap 37 pemerintah daerah, Karyadi menyebut masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya yakni, pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib.

“Ada juga proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan. Kami juga menemukan penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada Pemda belum tertib juga,” bebernya.

Karyadi menambahkan, bahwa pihaknya juga masih menemukan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah tidak sesuai ketentuan. “Hingga terdapat kekurangan volume, kelebihan prmbayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan belanja modal dan barang,” pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran Bupati/Walikota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23. 

“Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk Ketua DPRD untuk  fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, Bupati/ Walikota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. 

Achsanul menegaskan dalam penyerahan LHP kali ini belum ada yang mencapai prosentase tindak lanjut hingga 100 persen. “Saya pesan kepada Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD, tindak lanjut dari temuan adalah mahkota,” tegasnya.

Di akhir dirinya menyampaikan bahwa LHP tahun ini adalah hal yang sangat sensitif. Tindak Lanjut dalam temuan yang ada unsur pidana mohon untuk segera diselesaikan. 

“Kami tidak ingin memgkriminalisasi temuan. Kami tidak akan sembarangan memberikan LHP, jadi mohon Kepala Daerah LHP ini sangat sensitif dan siapapun akan melihat,” pungkasnya. [geh]

Tags: