Wagub akan Umumkan Perusahaan yang Tak Berikan THR

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat menerima tim Posko THR yang didirikan LBH Surabaya dan Aliansi Buruh Jatim, di Gedung Grahadi Surabaya.

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat menerima tim Posko THR yang didirikan LBH Surabaya dan Aliansi Buruh Jatim, di Gedung Grahadi Surabaya.

Pemprov, Bhirawa
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf mengaku akan mengumumkan perusahaan-perusahaan di Jatim, yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya. Langkah ini diambil untuk memberikan pembelajaran kepada perusahaan lain yang tak mau memberikan THR.
“Memang ada desakan dari para buruh, agar pemerintah mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tak mau memberikan THR. Saya rasa permintaan ini wajar dan patut untuk dipertimbangkan,” kata Wagub Saifullah Yusuf, ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/6).
Menurut Gus Ipul, sapaan lekat Saifullah Yusuf, jumlah perusahaan yang tak memberikan THR tahun ini diperkirakan lebih sedikit dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu karyawan yang tak menerima THR mencapai 7.746 orang dengan jumlah 46 perusahaan.
“Hingga H-8 Lebaran, mayoritas perusahaan-perusahaan sudah memberikan THR. Memang belum ada data pasti yang saya terima. Tapi jumlah perusahaan ataupun karyawan yang tidak menerima THR tahun ini lebih sedikit,” kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini.
Dia mengatakan, banyaknya perusahaan yang telah memberikan THR ini karena sebelumnya sudah ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, yang isinya mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada semua karyawan. Baik yang sudah bekerja bertahun-tahun maupun yang sudah bekerja minimal satu bulan.
“Menindaklanjuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja ini, Pak Gubernur juga telah membuat surat edaran melalui Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, untuk mengawasi semua perusahaan agar memberikan THR pada pekerja,” katanya.
Jika perusahaan tersebut tetap bandel dengan tidak memberikan THR, Gus Ipul mengancam akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang bersangkutan. “Sanksinya macam-macam, bisa pencabutan izin usaha. Tapi tentunya dilihat dulu kesalahan perusahaan tersebut. Yang pasti, saya memberikan apresiasi bagi perusahaan yang telah memberikan THR,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Posko THR Abdul Wachid, mengatakan, regulasi THR yang dibuat pemerintah masih belum cukup progresif dan efektif. Karena tidak antisipatif dan preventif untuk mencegah pelanggaran THR. Seperti dibuat ketentuan pembayaran THR H-30 sebelum Lebaran, sehingga sosialisasi menjadi intensif dan jika terjadi pelanggaran menjadi lebih tertangani.
“Sanksinya seharusnya juga semakin berat dengan mengenakan sanksi pidana serta besaran THR untuk pekerja yang berkeluarga dan bermasa kerja lebih dari satu tahun, seharusnya diatur wajib diberikan di atas satu bulan gaji seperti minimal dua bulan gaji,” kata Wachid. [iib]

Tags: