Wagub dan Pansus Pemilu DPR Bahas RUU Pemilu

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf menerima cinderamata dari Ketua Rombongan Pansus RUU Pemilu Ir H Ahmad Riza Patria MBA di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (2/2).

Pemprov, Bhirawa
Banyak isu menarik saat Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf menerima kunjungan kerja, tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (2/2). Isu-isu menarik itu seperti sistem pemilu terbuka atau tertutup, masalah daerah pemilihan, hingga e-voting dan presidential threshold.
Saifullah Yusuf mengatakan isu-isu ini terus berkembang seiring dibentuknya tim Pansus RUU Pemilu DPR RI. Terkait sistem pemilu terbuka atau tertutup, menurutnya sistem tertutup bagus untuk peningkatan kualitas partai sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. “Kalau tertutup akan lebih kecil peluang untuk politik uang,” ujarnya.
Isu lainnya adalah soal dapil pemilihan. Di mana, selama ini dirasa masih ada ketidakadilan. Menurutnya saat ini, di Jatim terdapat 11 dapil dan dirasa sudah cukup mewakili. Sementara itu untuk jumlah anggota DPR akan dibicarakan lebih lanjut. “Dibutuhkan riset dan kajian mendalam dengan kaidah ilmiah. Karena ini menyangkut penganggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf mengatakan isu terkait presidential threshold dan e-voting perlu pembahasan lebih lanjut. “Untuk e-voting, ini sebenarnya bagus tapi perlu persiapan matang baik dari teknologi maupun masyarakatnya. Jadi hal ini perlu diujicobakan di beberapa daerah mulai dari kota-kota besar,” jelasnya.
Kehadiran tim Pansus RUU Pemilu ini, lanjutnya, merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Di mana, dalam pemilu berkualitas dibutuhkan penyelenggara, peserta, calon-calon yang kuat serta pemilih yang berkualitas.
Ia menambahkan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyatuan produk hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu, di mana selama ini diatur secara terpisah yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Penyatuan dan penyempurnaan dari masing-masing UU tersebut agar pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mendatang bisa sukses, aman dan kondusif,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Rombongan Pansus RUU Pemilu Ir H Ahmad Riza Patria MBA mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk meminta masukan secara langsung terkait pembahasan RUU penyelenggaraan pemilu. Selain itu menurutnya, tim sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak mulai dari Mahkamah Agung hingga perguruan tinggi dan Dewan Pers terkait materi muatan RUU.
Menurutnya pada 20 Oktober 2016 lalu Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan draf RUU Pemilu. Draft ini terdiri dari 543 pasal dan terbagi beberapa buku mulai dari persyaratan pemilu, jumlah kursi, serta masalah sengketa pemilu. Substansi RUU ini di antaranya terkait ambang batas parlemen, penyederhanaan tingkat rekapitulasi suara, evaluasi draft RUU, e-voting.
“Terkait masalah e-voting, hal ini sudah diujicoba di beberapa daerah. Hasilnya, masalah kecurangan bisa diminimalisir menggunakan sistem ini. e-voting ini dipandang mampu memotong berbagai persoalan,” katanya. [iib]

Tags: