Wagub Emil Usulkan Keterlibatan Ahli Pengadaan Non ASN

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat menghadiri pengukuhan pengurus DPD IAPI Jatim di Sheraton Hotel Surabaya, Selasa (3/9).

(Tingkatkan Kinerja Pengadaan Barang dan Jasa)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran pemerintah kerap terkendala lantaran gagal lelang. Hal tersebut membutuhkan terobosan, hingga kinerja pengadaan ini dapat terus ditingkatkan dan layanan kepada masyarakat semakin membaik.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menuturkan, rendahnya serapan bisa jadi disebabkan gagal lelang atau hanya karena manajemennya. Padahal, dengan adanya pakar-pakar yang ahli di bidang pengadaan apakah harus tergantung pada man power yang limited di ASN. Karena itu, Emil kemudian mengusulkan untuk melibatkan tenaga non ASN sebagai salah satu tenaga dalam proses pengadaan.
“Apalagi kadang-kadang ada yang bertugas merangkap, misal pembangunan jalan kadang tenaganya terpakai untuk mengawasi proyek. Kapan waktunya untuk mengevaluasi dokumen dan sebagainya. Jadi tidak ada salahnya melibatkan tenaga non ASN, dan keberadaan IAPI memastikan tenaganya tersertifikasi dan profesional,” tutur Emil usai menghadiri Pengukuhan Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jatim periode 2019-2022 di Sheraton Hotel Surabaya, Selasa (3/9).
Mekanisme tersebut, lanjut Emil, ada di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), hanya peluang itu belum dimanfaatkan. Lebih lanjut Emil menegaskan, IAPI diharapkan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses pengadaan dengan prinsip-prinsip value for money.
Menurutnya, value for money ini bukan sekedar harga terendah, tapi juga harus memberikan dampak nyata. Untuk itu, dirinya mengajak para ahli pengadaan untuk berorientasi terhadap outcome. Artinya perlu evaluasi, misalnya melihat apa yang dikerjakan lima tahun lalu apakah hasilnya bagus tidak hari ini.
“Bila kurang apa yang harus direview. Karena kita ada sesuatu decision making yang masih dimungkinkan ruang diskresi tapi butuh keberanian. Nah prinsip tadi yang perlu diterapkan para ahli pengadaan,” kata Emil.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas IAPI Jatim Prof Y Sogar Simamora menuturkan, tantangan yang dihadapi dunia pengadaan barang dan jasa saat ini adalah payun hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang (UU).
Padahal, sirkulasi uang yang berputar dalam pengadaan ini telah mencapai lebih dari seribu triliun. “Jadi sudah waktunya UU pengadaan barang dan jasa itu ada. Banyak hal yang belum diatur. Termasuk prinsip-prinsip tentang pengadaan barang dan jasa yang mengedepankan outcome,” tutur Prof Sogar.
Pakar hukum perdata Universitas Airlangga tersebut mengungkapkan, UU juga diperlukan untuk menjadi kepastian hukum terutama terkait sanksi pengadaan. Kapan diputuskan adanya sanksi administrasi, perdata atau sampai pidana.
“Sampai hari ini semua itu masih diatur dalam Perpres. IAPI Jatim harus bekerjasama dengan pemerintah untuk mendorong adanya UU tersebut,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua DPD IAPI Jatim Yuswanto menuturkan, penguatan SDM pengadaan akan menjadi fokus utama IAPI ke depan. Dengan kapasitas SDM yang mumpuni mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kinerja lelang akan lebih efektif dan efisien.
“Sehingga jangan sampai ada proyek-proyek yang mangkrak,” tutur Yuswanto. Sebab, lanjut dia, salah satu tugas IAPI adalah memberi dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan kinerja pengadaan barang dan jasa. “Ini adalah fungsi pendampingan yang diberikan IAPI agar percepatan pembangunan terus dilakukan,” pungkas dia. [tam]

Tags: