Wagub Larang Masyarakat Beli LPG Tak Sesuai HET

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Wakil Gubernur Jatim,  Drs H Syaifullah Yusuf minta agar masyarakat  tidak membeli LPG 3 kg yang harganya tak sesuai dengan  Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Gubernur Jatim Drs H Soekarwo tertanggal 28 Januari 2015 dan mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
“Para pembelinya jangan mau kalau melebihi Rp16 ribu untuk LPG 3 kg. Karena penentuan HET itu sudah dipertimbangkan Pak Gubernur termasuk tambahan ongkos angkutnya,” kata Saifullah Yusuf, dikonfirmasi, Selasa (3/3).
Untuk pengawasan pangkalan-pangkalan LPG agar tidak menjual LPG di atas harga berdasarkan HET yaitu Rp16 ribu, Pemprov Jatim memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengawasan dan sidak ke pangkalan-pangkalan yang terdapat di masing-masing kabupaten/kota.
“Karena kami hanya menunggu laporan dari pemerintah kabupaten/kota,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Provinsi Jatim, Dewi J Putriatni, dikonfirmasi secara terpisah.
Meskipun begitu, Dewi menjelaskan, menurut UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk urusan minyak bumi dan gas dari hulu ke hilir merupakan wewenang dari pemerintah pusat sehingga dapat dikatakan pengawasan dan penindakan harga LPG 3 kg dilakukan oleh Pertamina sedangkan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan.
“Kami sebetulnya ingin melakukan operasi pasar tapi ragu-ragu mungkin akan memanggil pertamina untuk berkoordinasi tentang pengawasan harga LPG di pangkalan mau dieceran,” ujanya.
Sementara itu Assistant Manager External Marketing Operation Pertamina Region V, Heppy Wulansari, mengatakan akan memberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis hingga pengurangan stok LPG yang diberikan kepada setiap pangkalan LPG di seluruh Jatim, apabila terbukti menjual LPG melebihi HET yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.
“Kami harap masyarakat membeli LPG langsung kepada pangkalan-pangkalan yang tersedia di setiap kecamatan tidak membeli kepada pengecer yang ditakutkan harganya melebihi dari HET,” ujarnya.
Sedangkan untuuk melakukan pengawasannya masyarakat diminta juga turut aktif untuk melakukan pengawasan dengan melaporkan ke call center Pertamina di no (021) 500.000 (bebas pulsa). Selain itu tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan operasi pasar untuk memantau harga LPG di pasaran. Operasi pasar tersebut kata Happy dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama-sama dengan Dinas ESDM, Pertamian, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
“Sejauh ini untuk LPG 3 kg tidak ada kelangkaan akan tetapi jika memang ada potensi kelangkaan LPG Pertamina juga akan melakukan operasi pasar secara selektif,” ujar Heppy.
Harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji bersubsidi volume tiga kilogram ikut-ikutan naik di Jatim. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim 28 Januari 2015 lalu, HET yang semula Rp14 ribu naik menjadi Rp16 ribu. [iib]

Tags: