Wagub : Mekanisme RPJMD Sudah Sesuai UU

 Saifullah Yusuf

Saifullah Yusuf

DPRD Jatim, Bhirawa
Mekanisme pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jatim 2014-2019 , ditegaskan  Wagub Saifullah Yusuf , sudah sesuai dengan prosedur dan undang – undang (UU) yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan  oleh Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf saat rapat paripurna jawaban Eksekutif terhadap RPJMD tentang mekanisme yang ditanyakan oleh beberapa Fraksi di Pandangan Umum Fraksi ,Senin(17/3).
“Semua pertanyaan  imbauan, harapan, saran, maupun permintaan telah dipelajari secara seksama berdasarkan instrumen-instrumen yang telah disepakati agar memenuhi kaidah-kaidah yuridis maupun substantif, serta dengan norma administrasi penyelenggaraan Pemda,” ujar Wagub Jatim, Saifullah Yusuf di DPRD Jatim, Senin (17/3).
Dikatakannya, proses penyusunan RPJMD 2014 – 2019 telah melalui beberapa tahapan, sesuai dengan peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 54 tahun 2010 yaitu seperti persiapan penyusunan RPJMD ini telah dilakukan mulai januari 2014 yang diawali dengan pembentukan tim penyusun RPJMD melalui keputusan Gubernur Jawa Timur nomer, 188/81/KPTS/013/2014 tertanggal 3 Januari 2014 ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi awal untuk membentuk draft RPJMD.
Selanjutnya yaitu penyusunan rancangan awal RPJMD dilakukan bulan Januari 2014 melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan unsur stakeholders untuk menjaring isu – isu strategis, dan menginvestaris masalah – masalah di publik.
Ketiga yaitu penyusunan rancangan RPJMD ini merupakan penyempurnaan rancangan awal hasil dari konsultasi publik dan verifikasi rancangan renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaksanakan pada tanggal 25 pebruari 2014.
Keempat Musyawarah rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD dilaksanakan pada tanggal 6 maret 2014 untuk penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir, Kelima Konsultasi ke menteri dalam negeri untuk bahan penyempurnaan rancangan akhir RPJMD, dan keenam yaitu pembahasan di DPRD Jatim baik pandangan Fraksi – Fraksi dan juga pengesahan RPJMD ini.
“Semua tahapan – tahapan yang dilalui dalam penyusunan RPJMD ini pada prinsipnya telah disusun sesuai dengan tahapan dan tata cara peraturan pemerintah nomer 8 tahun 2008 dan permendagri no 54 tahun 2010 tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD,”tegasnya.
Sementara itu, untuk program dalam penyusunan RPJMD ini pihak Pemprov Jatim tetap berupaya meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Jawa timur sesuai visi dan misi pembangunan Jatim yang berkeadilan yaitu meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dan penataan ruang.
Melalui misi rencana pembangunan daerah maupun rencana keruangan yang ditetapkan dengan Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Wilayah (RTRW) harus diwujudkan dan disinkronisasikan secara harmonis dan berkelanjutan.
“Melalui pertumbuhan ekonomi secara inklusi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penurunan kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan IPM, dan kesemuannya ini diharapkan akan mampu mengurangi kesenjangan antar wilayah,”paparnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jatim terus berupaya mengurangi angka kesenjangan, baik kesenjangan sektoral maupun regional melalui penumbuhan pusat – pusat pertumbuhan sektoral pada berbagai segmen ekonomi yaitu ekonomi mikro kecil, menengah dan besar, serta percepatan pembangunan infrastrutur termasuk infrastruktur pedesaan dengan tetap mengedapankan karakteristik budaya dan kearifan lokal. [cty]

Tags: