Wagub Minta LKM Perangi Bank Titil

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Wakil Gubernur Jawa Timur, H Saifullah Yusuf menegaskan keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang didirikan khusus untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat harus mampu memerangi adanya bank titil.
Menurut Saifullah Yusuf,  selama ini masyarakat kecil untuk mendapatkan modal usaha  lebih banyak  memilih pada bank titil daripada ke lembaga keuangan yang berbadan hukum. Alasannya, sangat simpel dan mudah untuk memperoleh pinjaman tanpa harus ada anggunan, meskipun bunganya sangat tinggi. “ Karena mereka butuh uang untuk memulai usaha kecil-kecilan, otomatis modal yang mereka butuhkan juga jumlahnya kecil tidak sampai puluhan juta,” tegas pejabat yang akrab disapa Gus Ipul itu, Selasa (18/11).
Untuk memberantas bank titil, maka LKM sebagai lembaga yang dapat memfasilitasi pengembangan keuangan mikro bagi IKM harus dapat meningkatkan dan mengembangkan kinerja UMKM di Jatim tanpa berhubungan lagi dengan bank titil.
Sosialisasi sangat penting, karena selama ini usaha mikro atau UMKM menjadi penyangga perekonomian di Jatim. Peran UKM mampu menyokong PDRB Jatim sebesar 54,48%. Jumlah UKM di Jatim sebanyak 6.825.931 usaha dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 11.117.439 orang. Dari jumlah itu yang bergerak di bidang usaha  mikro  sebesar 95,72 % yang  terbagi menjadi tiga  sector/usaha yakni sebanyak 6.533.694 usaha skala mikro, sebanyak 261.827 skala kecil dan 30.410 usaha skala menengah.
Sosialisasi diadakan dimaksudkan agar stakeholder mengetahui dan mengerti bagaimana peraturan serta pelaksanaan yang seharusnya. Dengan harapan, setelah sosialisasi semua stakeholder, baik pemprov maupun pemkab/kota mau dan ikut mendorong serta peduli terhadap UKM. Sebab, kalau UKM-nya kuat masyarakat akan lebih sehat dan sejahtera.
“LKM sangat pas untuk memberikan solusi bagi usaha pemula atau untuk peningkatan dan pengembangan usaha, dari yang mikro menjadi kecil dari yang kecil menjadi menengah dari yang menengah bisa menjadi besar. Karena tidak mungkin dari yang mikro seketika bisa menjadi besar, sebab segala sesuatu itu harus melalui proses dan estafet,” jelasnya.
Ketua Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah III (Jatim, Bali dan NTB), H Yowono Kusumo mengatakan, UU ini telah diberlakukan pemerintah sejak 8 Januari 2013 diberikan jenjang waktu selama dua tahun semua badan usaha harus sudah didaftarkan. Bila tidak atau belum mendaftarkan maka usaha yang beroperasi tersebut akan ditutup atau diberikan teguran.
Di Jatim, sampai dengan tahun 2014 sudah ada 2.971 LKM dengan dilengkapi tiga SKB (Surat Kerja Bersama) tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koperasi dan UKM dan Gubernur Bank Indonesia, perihal penguatan Kelembagaan Keuangan Mikro bukan bank dan bukan koperasi. Dan jumlah tersebut, yang telah menentukan pilihan status badan hukumnya sebanyak 1.224 LKM memilih koperasi dan sebanyak 350 LKM BUMDes, serta 76 LKM BPR.
Menurutnya, LKM didirikan untuk memberikan kemudahan akses untuk mendapatkan pinjaman modal mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan tingkat kabupaten/Kota tetapi dengan syarat harus mendaftarkan lebih dulu jenis usahanya sebagai badan usaha. Kalau tidak mempunyai badan usaha atau belum terdaftar dipastikan mereka tidak akan mendapatkan bantuan modal. Pinjaman modal di tingkat desa/kelurahan sebesar Rp 50 Juta, kecamatan Rp 100 Juta dan Tingkat kab/Kota sebesar Rp 500 Juta. [iib.jnr]

Rate this article!
Tags: