Wagub Pastikan Hasil Lab BBPOM Cabai Impor Aman Dikonsumsi

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf, didampingi Kepala Disperindag Jatim Dr Ir Moch Ardi Prasetiawan MEng, Sc ME dan Plt Kepala BBPOM Surabaya Retno Kurpaningsih menunjukkan cabai kering impor dari Tiongkok dan India, Kamis (23/2).

Pemprov, Bhirawa
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf memastikan hasil uji lab yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya jika cabai impor aman dikonsumsi. Sebab cabai kering dari Tiongkok dan India tidak mengandung bahan berbahaya.
“Sampel cabai merah kering impor dari India dan Tiongkok sudah diuji oleh BBPOM. Hasil negatif dan memenuhi syarat. Sehingga masyarakat jika ingin membeli cabai impor itu aman dikonsumsi,” kata Wagub Saifullah Yusuf, Minggu (26/2).
Menurut Gus Ipul, sapaan lekat Saifullah Yusuf, tabel uji lab yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala BBPOM Surabaya Retno Kurpaningsih dan Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya BBPOM Surabaya Edi Kusumastuti, menunjukkan untuk cabai kering dari India diketahui kandungan formalinnya negatif,  begitu juga kandungan zat pewarna rhodamin juga negatif. Begitu juga cabai kering dari Tiongkok, baik kandungan formalin mapun zat pewarna rhodamin juga negatif.
Dengan kondisi tersebut, maka cabai merah kering impor dari Tiongkok dan India, memenuhi syarat dan aman dikonsumsi masyarakat.  “Hasil dari uji lab BBPOM, cabai merah kering impor aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegas mantan Sekdaprov Jatim ini.
Gus Ipul menambahkan, meski hasil uji lab aman dikonsumsi masyarakat, namun Pemprov Jatim tetap akan mengevaluasi administrasi impor cabai dari Tiongkok dan India tersebut. “Sekarang tinggal memastikan, apakah yang beredar itu sesuai ketentuan impor atau tidak,” kata dia.
Menurutnya, ada dua macam jenis impor produk atau Alat Pengenal Importir (API). Yakni API-P di mana impor barang untuk produksi (industri) serta API-U di mana impor produk untuk diperjualbelikan secara umum kepada masyarakat. “Bila cabai ini memang diperuntukkan bagi masyarakat umum (API-U), berarti tidak ada masalah. Sebaliknya, bila ini untuk industri (API-P), berarti peredaran ini menyalahi aturan,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim menemukan cabai rawit merah kering impor asal Tiongkok dan India beredar di pasar-pasar tradisional di Jatim. Hasil investigasi yang dilakukan, cabai impor ini ditemukan di Pasar Wage dan Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung serta beberapa daerah lain di sekitar Tulungagung.
Dari hasil investigasi ini, cabai rawit kering atau biasa disebut dengan cabai kresek ini dipasok ke pasar tradisional dari Surabaya dan Cirebon. Pasokan biasanya dilakukan dengan menggunakan sebuah truk besar berkapasitas 4-5 ton per minggu.
Cabai rawit kering yang dari Tiongkok diketahui bermerek MEY, sedangkan yang dari India menggunakan merek dagang PJ. Untuk cabai yang dari India, dibeli pedagang pasar Rp 58 ribu per kg kemudian dijual lagi ke masyarakat Rp70 ribu per kg. Sedangkan untuk cabai yang dari Tiongkok dibeli pedagang pasar Rp 42 ribu per kg dan dijual lagi ke masyarakat Rp 50-60 ribu per kg. [iib]

Tags: