Wagub Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Lalai Berikan THR

Wagub Drs H Saifullah Yusuf menghadiri acara Buka Bersama Keluarga Besar SPSI Maspion Group, Selasa (20/6). Ikut hadir bos Maspion Alim Markus (kanan).

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim akan menindak tegas bagi perusahaan yang lalai dalam memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. Lalai yang dimaksud adalah telat dalam memberikan THR.
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf  mengatakan, sanksi administrasi  juga dikenakan denda lima persen. Maksudnya adalah, pegawai akan diberikan tambahan lima persen dari THR yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Dengan demikian, nilai THR yang diterima akan naik lagi.
Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim terhitung sejak Senin (19/6) masih ada 35 perusahaan yang belum memberikan THR tepat waktu. Akan tetapi, jumlah tersebut berkurang menjadi 5 perusahaan yang belum memberikan THR pada hari berikutnya.  Sebanyak 30 perusahaan lainnya, sudah menyelesaikan pembayaran THR karyawan Selasa kemarin.
“Semoga besok (Rabu hari ini) ada laporan bahwa 5 perusahaan yang belum memberikan THR telah selesai dalam menjalankan kewajibannya,” ucapnya saat Buka Puasa Bersama Keluarga Besar SPSI Maspion Group di Max Building Surabaya, Selasa (20/6).
Dengan kondisi seperti itu, Wagub Jatim memberikan apresiasi kepada PT Maspion karena mereka telah menyelesaikan tanggung jawab dalam memberikan THR tepat waktu. Hal ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
Gus Ipul menuturkan, memberikan THR bagi karyawan merupakan bagian dari menyeimbangkan hidup. Misalkan, ada pemasukan yang banyak wajib juga dibagi kepada  orang lain. Hal tersebut sejalan dengan kepentingan dunia dan tentunya peduli terhadap sesama.
“Pemberian THR merupakan bagian dari mengurusi dunia dan akhirat karena saling  berhubungan, ” ungkapnya.
Selain itu, pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal di Era SBY menambahkan, hubungan antara perusahaan dan karyawan beberapa tahun terakhir menunjukkan ada komunikasi yang semakin membaik.
Hal itu dibuktikan dengan semakin jarangnya demonstrasi melibatkan karyawan perusahaan yang menuntut haknya. “Konflik antara perusahaan dan karyawan semakin menurun dan mengecil. Salah satu sebabnya adalah adanya komunikasi melalui musyawarah mufakat antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Dahulu, terjadinya demonstrasi merupakan akibat belum adanya komunikasi yang baik. Akan tetapi, dengan semakin terbukanya komunikasi segala sesuatu bisa diselesaikan di perusahaan masing-masing. Dengan demikian, semua masalah yang ada tidak perlu sampai turun ke jalan dan jalur pengadilan, tapi dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam mufakat.
“Hal tersebut berhasil dilakukan oleh PT Maspion dimana selalu mengajak musyawarah mufakat kepada karyawannya. Kerja keras tersebut, sudah kelihatan hasilnya di mana berkurangnya karyawan yang demonstrasi menuntut hak,” tambahnya. [rac]

Tags: