Wagub Usul Syarat Izin Perusahaan Harus Ikutkan Pekerja BPJS

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat memberikan sambutan sekaligus membuka Rakor Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Binaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Kamis (9/7).

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat memberikan sambutan sekaligus membuka Rakor Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Binaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Kamis (9/7).

Pemprov, Bhirawa
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf mengusulkan salah satu syarat pengurusan izin bagi perusahaan atau investor harus mengikutsertakan pekerja/buruhnya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
“Secara persentase peserta BPJS masih sangat kecil, baik dari sektor formal maupun informal. Oleh sebab itu kita harus membuat tahapan untuk menaikkan peserta BPJS. Di antaranya dengan mengaitkan proses perizinan dan perpanjangan ijin perusahaan dengan kepesertaan BPJS bagi karyawannya,” terang Gus Ipul sapaan Wagub Jatim saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jatim, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, permasalahan utama kepesertaan program BPJS di Jatim adalah rendahnya kesadaran perusahaan untuk mengikutkan karyawannya dalam program jaminan sosial.
Berdasarkan data, terdapat 36.280 perusahaan di Jatim dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2,9 juta pekerja, namun yang ikut program BPJS ketenagakerjaan di sektor formal swasta baru 1,3 juta pekerja. Sedangkan untuk sektor informal dari 171.973 pekerja, baru 119.938 pekerja yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Angka ini tentunya jauh dari yang diharapkan para pekerja/buruh, khususnya di sektor formal,” imbuhnya.
Terkait dengan amanah Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 TNI/Polri dan PNS yang selama ini hanya mendapat jaminan pensiun, lanjutnya, mulai 1 Juli 2015 TNI/Polri dan PNS mendapat dua perlindungan tambahan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan pekerja/buruh formal maupun informal mendapat perlindungan tambahan melalui jaminan pensiun.
“Tambahan perlindungan ini merupakan salah satu bentuk inovasi di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan tambahan manfaat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk kepesertaan PNS Jatim dalam program JKK dan JKM, Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Jatim telah melakukan sosialisasi kepada 38 kab/kota se-Jatim. Bagi kabupaten/kota yang belum siap untuk melaksanakan komitmen maka akan dianggarkan melalui Perubahan APBD Tahun 2015.
“Di lingkup pemerintahan kita harus melakukan upaya keras, agar semua kab/kota punya komitmen untuk melaksanakan program tersebut. Sebab terkadang kebijakan di pemerintah pusat bisa berbeda pelaksanaannya di daerah,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam rangka upaya perlindungan tenaga kerja di Jatim baik TNI/Polri, PNS, maupun pekerja formal dan informal, BPJS ketenagakerjaan harus berkomunikasi dengan dinas/instansi teknis. Sehingga proses penjaringan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dapat lebih kreatif dalam menangani masalah di lapangan.
“BPJS merupakan revolusi pelayanan di bidang kesejahteraan sosial bagi seluruh warga masyarakat sesuai profesinya, karenanya dalam masa transisi seperti ini semua pihak harus ikut terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Hafiz menyampaikan, sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dengan pelayanan satu pintu sebagai gerbang dari semua kab/kota di Jatim harus ditindaklanjuti dengan kerjasama teknis. “Di Indonesia saat ini sudah ada 239 kerjasama PTSP, diantaranya berada di Jatim. Targetnya adalah seluruh kab/kota di Indonesi, karena peran pemerintah provinsi dan kab/kota sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan bagi Warga Negara Indonesia,” katanya. [iib]

Tags: