Wajib Pajak Beralih ke Layanan Online, Pengunjung Samsat Berkurang 40 Ribu Per Hari

Layanan Samsat di bawah naungan Bapenda Jatim telah melaksanakan protokol kesehatan covid-19 dan membatasi jam layanan dengan mengoptimalkan transaksi pembayaran online.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim melakukan pembatasan pembayaran pajak secara tunai melalui penutupan sejumlah layanan. Tak kurang dari 164 layanan unggulan terdampak dari pembatasan seiring pandemi covid-19 tersebut. Dampaknya, kunjungan wajib pajak berkurang hingga 40 ribu per hari.
Kendati terjadi pengurangan jumlah pengunjung, Bapenda mencatatkan ada kenaikan transaksi melalui layanan pembayaran berbasis online atau Payment Point Online Bank (PPOB). Layanan tersebut tersedia di gerai Indomaret, Alfamart, Griya Bayar BTN, Tokopedia, Linkaja, Samsatonline nasional (Samolnas) dan e-Samsat khusus untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengungkapkan, sejak 164 layanan unggulan seperti Samsat keliling, Samsat drivethru, Samsat corner dan payment point ditutup terjadi pengurangan pengunjung dari 62 ribu kunjungan per hari menjadi sekitar 22 ribu kunjungan. Sementara lonjakan pembayaran melalui PPOB mencapai 21.963 transaksi selama Bulan Maret. Meningkat dari bulan Februari sebanyak 10.315 transaksi dan Januari sebanyak 8.143 transaksi.
“Dengan ditutupnya sejumlah layanan, masyarakat tetap berupaya memenuhi kewajibannya membayar pajak melalui layanan PPOB yang sudah kita buka,” tutur Boedi Prijo didampingi Kabid Pajak Bapenda Jatim Poernomosidi, Jumat (3/4). Istimewanya, lanjut Boedi, jika biasanya pembayaran online hanya bisa untuk pajak yang jatuh tempo H-6 bulan dan H+6 bulan, maka saat ini pembayaran online bisa dilakukan untuk pajak yang sudah jatuh sampai lima tahun kecuali cetak STNK.
Pembatasan layanan bukan menutup seluruh layanan pembayaran secara tunai. Masyarakat masih bisa membayar di 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jatim yang dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru juga dibuka untuk mengurangi kepadatan antrean di Samsat. “Semua layanan yang masih dibuka tetap memenuhi standar protokol kesehatan, ada jarak yang diterapkan. Bahkan jika masih terjadi antrean, sewaktu-waktu samsat keliling akan di buka di area Samsat,” tegas Boedi.
Selain optimalisasi pembayaran online, Bapenda juga memberikan stimulus sebagai dampak covid-19. Atas kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bapenda meluncurkan pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pembebasan sanksi bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
“Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku,” tutur Boedi.
Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan baik yang membayar langsung maupun secara online. Asalkan tidak STNK baru, masih bisa dilayani dengan pembebasan denda. “Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, pihak Jasaraharja juga sepakat membebaskan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” pungkas Boedi.
Selama triwulan pertama tahun ini, Boedi mencatatkan capaian PKB talah mencapai Rp 15 trilliun atau mancapai 22,7 persen. Sedangkan untuk BBNKB pencapaiannya mencapai Rp 1 trilliun atau 26,6 persen. Artinya dikatakan Boedi meski tidak datang ke lokasi layanan masih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan PPOB. “Untuk penerimaan dari layanan PPOB di bulan Maret total capaian pendapatannya mencapai Rp 12 miliar. Padahal biasanya kisaran pendapatan dari PPOB di Januari hanya Rp 5 miliar dan bulan Februari Rp 6,1 miliar,” pungkas Boedi. (tam)

Tags: