Wajib Pajak Kediri Nunggak Rp32 Miliar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kediri, Bhirawa
Sedikitya 32 ribu dari 76 ribu wajib pajak kendaraan bermotor wilayah Kabupaten Kota Kediri belum membayar pajak, imbasnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim UPTD Kediri mendapat teguran dari Dispenda Jatim untuk segera melunasi tunggakan pajak yang belum dibayar.
Kepala Dispenda Jatim UPTD Kedri Andri Wijaya mengatakan , ada sekitar Rp 32 M tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota maupun Kabupaten Kediri, tunggakan tersebut mulai dari tahun 2012 , dan hal tersebut berimbas pada terganggunya pembangunan provinsi Jatim
“Akibat banyaknya tunggakan dari wajib pajak ini kami mendapatkan teguran, dan paling tidak 50 persen harus terbayar, untuk itu kami berharap agar masyarakat lebih patuh untuk membayar pajak kendaraannya” ungkap Andri Wijaya pada Bhirawa. Senin (8/9)
Dijelaskannya wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten/Kota Kediri sebanyak 76.000 wajib pajak, dan hampir 50 persen memiliki tunggakan, hal ini selain mengganggu pembangunan di Jatim  juga akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing daerah.
“Sebenarnya berbagai langkah telah kami lakukan untuk menggugah kesadaran wajib pajak agar patuh untuk membayar pajak tepat pada waktunya, namun ternyata tingkat kepatuhan wajib masih juga kurang, ya sanksinya hanya denda ketika mereka mmbyar pajak” terangnya.
Diprediksi, banyaknya wajib pajak yang enggan membayar pajak kendaraanya karena mereka lebih memilih menunggu pemutihan pajak untuk menhindari denda yang dibeban, namun hal itu tidak pengaruh terhadap tunggakan pajak pada saat ini, pasalnya, menurut Andri tunggakan tersebut adalah akumulasi tunggakan pajak lima tahun sebelumnya.
“Soal pemutihan itu sebenarnya membantu, namun saya merasa itu hanya pembodohan, yang harus dilakukan adalah membuat wajib pajak itu patuh untuk membayar pajak, dan sebenrnya kita sudah memberikan kemudahan dalam pelayanan  membayar pajak, itu tinggal kepatuhan wajib pajak saja” tandasnya. [mb2]

Tags: