Wajib Pajak Sidoarjo Banyak Ajukan Keringanan Pajak

Hari pertama pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jatim dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, Senin (23/9). Pemilik kendaraan harus rela antri untuk melakukan pembayaran seperti yang terlihat di beberapa loket pembayaran di Kantor Samsat di beberapa daerah di Jatim. [trie Diana]

Sidoarjo, Bhirawa
Wabah Covid-19 dampaknya memang sudah menjalar kemana-mana. Tidak hanya di bidang kesehatan, di Kabupaten Sidoarjo, dari data yang didapat dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo, banyak wajib pajak (WP) yang mulai mengajukan permohonan keringanan membayar pajak.
“Kita akan cek juga ke lapangan. Apakah memang betul seperti yang diajukan,” komentar Kepala BPPD Kab Sidoarjo, Drs Joko Santosa MSi, Kamis (23/4) kemarin.
Kalau memang sesuai fakta, kata Joko, tidak menutup kemungkinan permohonan tersebut direspon. Nanti akan dibuatkan berita acara keringanan pembayaran pajak, dengan ditanda tangani oleh Kepala Badan.
Pihaknya menyadari dampak Covid-19, memang sudah merambah kemana-mana. Misalnya salah satunya saja saat ini, karena ada surat edaran penutupan sementara rumah hiburan umum atau RHU, sehingga banyak RHU yang ditutup sementara. Orang-orang juga saat ini tidak banyak yang keluar rumah.
Menurut data di BPPD Sidoarjo, wajib pajak air tanah termasuk yang paling banyak saat ini yang mengajukan permohonan keringanan. Karena usahanya tidak operasional, maka pendapatannya menjadi sepi.
Tidak hanya WP air tanah saja, menurut Joko, dari 9 jenis pajak daerah di Kab Sidoarjo, hampir semua ada yang mengajukan permohonan keringanan membayar pajak. Diantaranya wajib pajak yang bergerak di usaha restoran, hotel dan perparkiran.
“Ada lebih 50 an wajib pajak, yang sudah mengajukan permohonan keringanan membayar pajak saat ini. Semuanya belum kita respon. Karena harus kita cek dulu ke lapangan, betul apa tidak,” terang Joko.
Kalau memang kenyataannya tidak sesuai fakta, maka tentu saja, permohonannya tersebut akan ditolak.
Saat ini surat permohonan keringanan membayar pajak tersebut, kata Joko, masih dibahas.
Diakui kalau nantinya banyak memberikan keringanan membayar pajak, maka tentu saja target pajak di Kab Sidoarjo, secara otomatis akan berkurang dari target.
“Ya bagaimana lagi. Kita harus memaklumi bersama. Karena kondisinya seperti saat ini. Dan saya nyakin, tidak hanya di alami di Kab Sidoarjo saja. Tapi semua daerah,” pendapatnya.
Joko sempat memberikan data, target dari pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kab Sidoarjo tahun 2020 ini sebesar Rp247 miliar.
Joko juga mengatakan keberadaan PBB di Kab Sidoarjo tersebut sangat potensial. Sebab selama ini termasuk dalam 3 besar pajak daerah yang penerimaannya besar.
Dalam penerimaan tahun 2019 lalu, pertama dari PJU sebesar Rp329 miliar, kedua dari BPHTB sebesar Rp306 miliar dan ketiga dari PBB sebesar Rp227 miliar. [kus]

Tags: