Wajib Pasang Baliho Transparansi Dana Desa di Tempat Umum

Baliho transparansi penggunaan dana desa di Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan di taruh di depan balai dese setempat, Selasa (8/8). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan, mewajibkan seluruh jajaran pemerintah desa di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk memasang baliho transparansi penggunaan dana desa.
Kepala Badan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menyampaikan kewajiban memasang baliho transparansi itu supaya dalam penggunaan dana desa bisa diawasi dan dikontrol oleh masyarakat di desa-desa.
“Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pasuruan kami wajibkan memasang baliho transparansi yang berisi seluruh penggunaan dana desa. Supaya penggunaan dana desa benar-benar transparan,” ujar Tri Agus Budiharto, Selasa (8/8).
Menurutnya, keberadaan baliho transpransi penggunaan dana desa itu juga bisa mempengaruhi semangat warga desa dalam berpartisipasi pembangunan di desanya masing-masing. “Minimalnya, setiap desa membuat sebuah baliho transparan yang dipasang di tempat umum dan bisa dilihat masyarakat, seperti di pinggir jalan depan balai desa dan tempat lain. Baliho yang berisi angka-angka penggunaan dana desa itu, akan menciptakan sebuah kepercayaan masyarakat pada pemerintahan di desanya,” kata Tri Agus Budiharto.
Disinggung bagi desa yang enggan memasang baliho transparansi penggunaan dana desa, Tri menambahkan tentu akan diberikan sanksi administratif.  Saat ini, pencairan dana desa tahap pertama, dari 341 desa masih tersisa 8 desa. Karena ke delapan desa itu belum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Jika tidak memasang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk pencairannya dilakukan DPKD Kabupaten Pasuruan. Dan prosesnya tetap sesuai prosedur, melalui verifikasi. Bagi desa yang belum cair, karena belum memenuhi persyaratan. Terutama dalam penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa,” imbuhnya. [hil]

Tags: